Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya,
cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional,
yaitu antara lain:
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace),
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan
secara transnasional/melintasi batas negara.
Ada
dua jenis kejahatan konvensional diantaranya sebagai berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya; perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan