Dalam kaitannya dengan
penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
1.
Azas Subjective Territoriality
Azas
yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.
Azas Objective Territoriality
Azas
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara
yang bersangkutan
3.
Azas Nasionality
Azas
yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.
Azas Protective Principle
Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.
Azas Universality
Azas
ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan
6.
Azas Protective Principle
Azas
yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah