MAKALAH


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
“CYBERLAW DAN CYBERCRIME”



Disusun Oleh :
Rifki Tri Mulyono / 13150005
M. Farid Santoso / 13150044
Bora Arief Wijaya / 13150091
Cahya Rizki Daniel / 13150066
M. Septian Candra / 13140620



AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
2016



            Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua  sehingga terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi “Cyberlaw Dan Cybercrime” ini. Dalam menyusun makalah ini kami telah melakukan pengkajian, penelitian dan observasi serta berusaha untuk menyampaikan materi secara lengkap dan terstruktur. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Dalam pembuatan proposal ini penyusun telah banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, maka dari itu penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.    Bapak Dosen  mata kuliah Etika Profesi selaku pembimbing kami;
2.    Orangtua yang telah mendukung pembuatan proposal ini;
3.    Teman – teman yang telah membantu dalam pembuatan proposal ini.
Proposal ini kami sajikan sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh dosen mata kuliah Etika Profesi dan dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran. Semoga proposal ini dapat memberikan manfaat dalam bahan pembelajaran untuk kedepannya.
            Berkaitan dengan proposal ini, kami mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak demi kesempurnaan dalam pembuatan proposal kedepannya. Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.



Jakarta, 23 November 2016



                                                                                                             Penyusun












BAB I   PENDAHULUAN

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.

Kami membuat makalah ini bertujuan pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.

Metode penulisan yang kami lakukan adalah Studi Pustaka. Studi pustaka kami lakukan untuk mencari informasi - informasi tentang pembahasan materi, metode dan konsep yang relevan dengan materi. Sehingga dengan informasi -informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam pembahasan materi. Studi pustaka yang dilakukan dengan mencari informasi dan referensi dalam entuk text book, literatur, informasi dari internet maupun sumber-sumber lainnya seperti diskusi dengan dosen dan penulis.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
























BAB II  CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
a.         Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
b.        Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Pengertian cybercrime menurut beberapa ahli :
a.         Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.        Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

c.         Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
d.        Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Bahwasannya Kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan istilah Cyber crime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
a.         Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
b.        Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
a.         Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
b.        Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

D.       KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
1.        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3.        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4.        Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.        Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

Ada dua jenis kejahatan konvensional diantaranya sebagai berikut:
1.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya; perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.        Ruang lingkup kejahatan
2.        Sifat kejahatan
3.        Pelaku kejahatan
4.        Modus Kejahatan
5.        Jenis kerugian yang ditimbulkan

Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Berikut pemisahan jenis cybercrime berdasarkan beberapa kategori:
1.        Berdasarkan motif pelakunya.
a.         Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).

b.        Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
·         Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
·         Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
·         Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
·         Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait

2.        Berdasarkan jenis aktifitas
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.         Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.        Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.         Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.        Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.        Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.        Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.          Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j.          Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.        Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

3.        Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.         Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.        Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini
adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

4.        Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a.         Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1)        Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

2)        Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

3)        Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.        Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c.         Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :
a.         Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
b.        Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
c.         Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
d.        Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
e.         Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
                                               
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1.        Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.        Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:        
a.         Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
b.        Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
c.         Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1.        Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.        Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.        Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.        Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.        Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.




















Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime). Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. . Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
1.        Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.

2.        Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.


3.        Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.

Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.        Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.        Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3.        Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.        Azas Protective Principle
Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.        Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6.        Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
1.        Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.

Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

2.        Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.

Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

3.        Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

Akses ke jaringan telekomunikasi
Akses ke jasa telekomunikasi
Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU http://www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

4.        Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

5.        Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

6.        Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

7.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27.    Illegal Contents
§   muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
§   muatan perjudian ( Computer-related betting)
§   muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
§   muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)

28.    Illegal Contents
§   berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
§   informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

29.    Illegal Contents
§   Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
§   kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

30.    Illegal Access
§   Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
§   Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
§   Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

31.    Illegal Interception
§   Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
§   Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

32.    Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

33.    System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

34.    Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.

35.    Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.

Berikut contoh beberapa kasus terkait Cybercrime dan Cyberlaw yang pernah ada dari tahun 2012 sampai 2016:
1.        Bisnis Hacker `Topi Putih` Tumbuh Pesat di China Oleh Adhi Maulana pada 04 Agu 2015, 08:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ahli keamanan cyberasal China, Wang Qi, menceritakan kepada Wired bahwa pertumbuhan bisnis keamanan cyber di Negeri Tirai Bambu tengah berkempang pesat.Ia menjelaskan, sebagian besar pemuda di China yang memiliki kemampuan lebih di sektor komputasi kini memilih untuk menjadi seorang hacker "white hats" alias hacker "topi putih". Kelompok hacker baik ini bekerja untuk menemukan celah keamanan pada sistem komputasi dan melaporkannya, atau bahkan, turut aktif dalam memperbaiki celah keamanan tersebut.


Wang sendiri merupakan mantan spesialis keamanan cyber di Microsoft China yang kini membangun perusahaan konsultasi keamanan sendiri miliknya bernama Keen Team. Ia bersama timnya kerap membantu perusahaan-perusahaan untuk menyempurnakan sistem keamanan komputasi, termasuk bagi Apple di China.

"Permintaan untuk perlindungan keamanan cyber dari pebisnis meningkat pesat, hal ini disebabkan kemajuan dunia internet yang tak bisa dihentikan," ujar Wang seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Selasa (4/8/2015).

Untuk urusan keamanan cyber, China merupakan salah satu negara dengan tingkat ancaman cyber yang cukup mengkhawatirkan. National Computer Network Emergency Response Technical Team melaporkan, tingkat serangan cyber di China meningkat 3 kali lipat pada periode 2013-2014. Selama periode 12 bulan itu, tercatat terjadi 9.068 kasus serangan cyber dan kebocoran data penting perusahaan di China.

2.        Hacker Rusia Serang Komputer Pentagon Rusia Serang Komputer PentagonOleh Iskandar pada 08 Agu 2015, 14:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pasca Perang Dingin, hubungan Rusia dan Amerika Serikat (AS) kini disebut-sebut sebagai yang terburuk, dengan tingkat kepercayaan paling rendah. Menurut laporan dari NBC, baru-baru ini Rusia diduga telah meluncurkan serangan cyberterhadap Pentagon. Serangan itu dikatakan mengakibatkan sistem email Staf Gabungan Pentagon offline selama dua minggu terakhir. Sejumlah pejabat AS mengklaim bahwa serangan itu terjadi pada 25 Juli 2015 dan menargetkan sekitar 4.000 personil militer dan sipil yang bekerja untuk Kepala Staf Gabungan.

Mengutip laman Ubergizmo, Sabtu (8/8/2015), serangan itu dilaporkan telah dilakukan oleh sistem otomatis. Sistem ini mampu mengumpulkan sejumlah besar data, seperti yang ditemukan dalam email. Kemudian dengan cepat mendistribusikan ke ribuan akun di penyimpanan awan sehingga dapat menyebarkan data dan menyimpan semuanya dalam satu tempat. Meskipun belum diketahui secara pasti, benar atau tidaknya pemerintah Rusia terlibat dalam aksi serangan cyber tersebut, namun NBCmemperoleh informasi dari para pejabat AS, yang menyatakan bahwa itu merupakan perbuatan seorang aktor negara. Namun untungnya, mereka menegaskan bahwa tidak ada informasi rahasia yang dicuri atau diretas.

3.        Diusulkan Pemblokiran Situs Via Putusan Pengadilan
SELASA, 07 APRIL 2015 | 05:08 WIB
Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah


TEMPO.CO , Jakarta:Wacana soal pemblokiran situs bermuatan negatif terus bergulir bak bola panas. Dalam rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif di Jakarta, Senin 6 April 2015, ada usulan agar pemblokiran harus melalui putusan pengadilan. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, pemblokiran situs bermuatan negatif tetap mengacu pada pendekatan hukum. Ini merupakan hasil kesepakatan rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.  "Nanti panel yang membuktikan apakah sebuah situs bermuatan konten negatif atau tidak," kata Ismail.


Akhir Maret lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 290 Tahun 2015 tentang pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Forum itu disebut sebagai penyempurnaan tata kelola situs negatif.  Bila sebelumnya dalam Peraturan Kominfo Nomor 19 Tahun 2014, pemerintah bisa memblokir situs yang dianggap negatif hanya bermodalkan laporan kementerian atau lembaga. Kini panel yang menentukan dan memberikan rekomendasi situs patut diblokir atau tidak.

"Rekomendasi dari panel nanti dikirim ke tim pengarah. Lalu Menteri Kominfo yang memutuskan berdasarkan rekomendasi dari panel dan tim pengarah," kata Ismail. Ismail berkata, dalam aturan saat ini, hanya konten yang melanggar hak kekayaan intelektual yang baru bisa diblokir jika ada putusan pengadilan.

"Yang belum ada dasar hukumnya harus lewat keputusan pengadilan, seperti terorisme dan radikalisme, nanti putusannya difinalkan di panel." 

Sebelumnya, Kominfo telah memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan mengajak mendukung ISIS. Pemblokiran itu disebut berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuh dari 19 pengelola situs memprotes pemblokiran itu.
KHAIRUL ANAM

4.        Kasus Sinkronisasi Token BCA
Beberapa waktu lalu nasabah dari BCA mengadu pada pihak bank BCA karena merasa saldo mereka mengalami pengurangan padahal mereka tidak merasa melakukan transaksi sebesar nominal yang berkurang itu setelah melakukan sinkronisasi token yang muncul di layar web www.klikbca.com yang sebelumnya laman tersebut keluar plugin aneh tersebut.
Namun sebelum kita membahas tentang kasus tersebut kita akan bahas sedikit tentang apa token BCA tersebut? Token atau yang di kenal produk pelayanan elektronik bank BCA dengan sebutan Key BCA adalah set perangkat alat untuk melakukan traksaksi elektronik yang di keluarkan oleh pihak bank guna menunjang pelayanan transaksi secara online kepada nasabah .
Cara kerja pelayanan ini adalah dengan pendaftaran atau registrasi nasabah ke bank terkait maka nasabah akan mendapatkan user account, password dan sebuah alat token yang berupa perangkat elektronik yang nantinya berguna untuk mengklarifikasi kode dari server bank terkait, pada saat nasabah melakukan transaksi elektronik via web browser maka pihak bank akan mengirimkan sebuah kode guna di respon oleh nasabah sebagai kode klarifikasi pemegang token yang sah untuk bisa melakukan tahap traksaksi berikutnya
Menanggapi hal itu pihak dari BCA melakukan investigasi pada server dan pihak yang merasa di rugikan dengan adanya kasus ini, setelah di selediki mendalam menurut juru bicara Direktur bca Jahja Setiaatmaja ternyata web yang biasa di pakai nasabah atau pelanggan untuk melakukan transaksi online klik BCA telah terjangkiti Malware, dan kurang lebih 43 nasabah yang telah melaporkan mendapati masalah sinkronisasi token ini sumber: Tribun News Kompas 5 maret 2015, di langsir juga bahwa pihak dari PT. Bank Central Asia bahwa mereka telah melakukan sosialisasi masalah tersebut kepada nasabah untuk menghindari dan waspada dengan kejadian tersebut. Berikut gambar yang muncul tentang sinkronisasi token key bca:
Gambar :1.1 Plugin sinkronisasi token
Hal yang terjadi di kasus Sinkronisasi Token BCA ini adalah Malware yang menyerang web access dari BCA  atau dengan kata lain Malware berasal dari komputer nasabah atau usernya bukan berasal atau menjakiti komputer server BCA menurut juru bicara pihak baca,di mana di saat pelanggan Nasabah BCA melakukan transaksi online maka Malware ini akan memunculkan POP-UP ( plugin ) atau jendela asing yang muncul dengan sebuah peringatan pada layar yang berisi perintah untuk melakukan sinkronisasi token dengan alasan keamanan, dengan kata lain plugin di buat dengan menghack web dari komputer user atau menyisipkanya di laman web berharap plugin di install oleh korban, dan jika POP-UP ini di tanggapi maka langsung Malware ini mengorek account data dari nasabah dari user account sampai password e-banking nasabah hal sesuai dengan penjelasan pihak PT. Bank Central Asia Tribun News Kompas rabu, 4 maret 2015 . Dari pihak BCA jelas menegaskan bahwa hal terjadi pada web resmi BCA di pastikan bukan berasal dari server bca melainkan dari web komputer nasabah tersendiri yang terserang Malware yang berupa plugin yang menempel di browser nasabah .
a.         Pandangan dari segi hukum
Di lihat dari segi hukum hal ini sudah pasti sudah melanggar pasal28 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik “,Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya”, dan Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik “ (Phising = penipuan situs).tentang tindak pidana atau di kategorikan sebagai kejahatan cyber crime dan termasuk dalam Data Frogery atau tindak kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan  dengan sebagai scriptless document melalui jaringan internet.
b.        Analisa masalah
Namun yang jadi pertanyaan dari kami juga dari beberapa artikel yang kami baca adalah” jika pihak BCA mengklaim bahwa server mereka tidak di serang atau terkena malware dan mernganggap itu kesalahan dari web pengguna, maka yang jadi pertanyaan bukankah web tersebut resmi dari pihak bca dan tentu saja di kelolah oleh bca dan tentu saja web ini terhubung dengan database dari bca sendiri ?
Terkait juga dengan adanya web phising atau palsu yaitu https://bank.klikbca.com yang menurut artikel yang kami baca yang di rilis oleh Fidelis Harefa di http://teknologi.kompasiana.com kami juga menyimpulkan bahwa pihak dari bca tidak boleh serta merta beramsumsi masalah token tersebut adalah dari malware komputer itu sendiri atau kesalahan akses web karena di liat dari web phising tersebut adalah sub domain dari web induk www.klikbca.com yang tentu saja pengolalanya web server tersebut yang harus bertanggung jawab dengan kasus ini pihak BCA dan angkasa.net.id dan cbn.net .id selaku rekanan dari pihak BCA dalam pengelolaan server mereka. Kami berpendapat demikian sejalan dengan pendapat Fideli Harefa yang kami baca di artikelnya dan dengan melihat di aplikasi whois.net, dengan aplikasi whois.net kita bisa melihat data tentang history dari sebuah domain di buat. Dan kami juga memakai aplikasi whois.net tersebut untuk mencari kebenarannya, dan demikian data yang kami dapat dan telah kami printscreen :  

Gambar: 1.2 Whois.net
Setelah kami melihat kasus ini kami berpendapat bahwa kasus yang harus bertanggung jawab adalah pihak dari PT. Bank Central Asia dan selaku pengelola web klikbca.com yaitu: angkasa.net.id dan cbn.net.id dengan alasan : karena kelalaian dari dua pihak tersebut dalam menjaga keamanan dalam pengaksesan web mereka sehingga muncul plugin sejenis malware atau virus yang menyelip situs web mereka yaitu www.klikbca.com . untuk beberapa hal yang mungkin perlu di perbaiki dalam menyikapi kasus ini adalah :
a.. Pihak BCA harus senantiasa dan regular melakaukan audit dan analisa keamanan data mereka dan web penyelia mereka .
b. Pihak dari Pengelola web angkasa.net.id dan cbn.net.id melakukan perbaikan sistem dan penyelidikan lebih dalam terutama adanya web phising atas nama bca tersebut .
c. Untuk pihak Nasabah untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses web tertentu, pastika web tersebut benar dan hindari melakukan plugin terhadap aplikasi tertentu yang belum kita kenal .
c.         Solusi guna menangulangi Sinkronisasi Token
Setelah kita melihat dari kasus di atas kita bisa melakukan tindak pencegahan untuk menghindari kejadian serupa maka kita perlu melakukan hal-hal bisa untuk menanggulangi masalah tersebut, hal-hal yang perlu di lakukan antara lain :
1)        Hal pertama yang di lakukan jika muncul POP-UP atau plugin aneh yang muncul di web kita atau  pemberitahuan untuk sinkronisasi token maka kita abaikan karena jika kita menanggapinya dengan melakukan sinkronisasi token maka secara otomatis account kita yaitu username dan password akan terbaca oleh malware tersebut dan bisa di gunakan orang yang tak bertanggung jawab untuk mengakses data-data kita . kemudian tutp browser dan laporkan kepada pihak bank terkait .
2)        Periksa dengan teliti apakah ada plugin mencurigakan yang terinstal pada web kita, jika di perlukan maka instal ulang komputer kita karena di takutkan ada yang memanfaatkan dengan plugin yang menumpang dan terinstal di web dengan maksud menjebak kita .
3)        Untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan browsing jangan melakukan registrasi atau pengistalan plugin atau aplikasi yang kita belum paham tentangnya .
4)        Cermati URL di address Bar dan lebih hati-hati ketika ada login dan meminta hak admin seperti mengizinkan menerima email dari luar, pastikan kebenaranya .

5.        Kasus Bank CIMB Niaga
Masih inget gak sama foto diatas ? ada yang tau dia siapa ? artiskah ? modelkah ? ternyata bukan itu semua, dia adalah seseorang yang terkenal di kalangan sosialita dan dia pun juga seorang sosialita + tersangka utama dari kasus penggelapan dana nasabah citibank tahun 2011 senilai 40 miliar.
Ya inong malinda ak.a malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.


Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5 jura setiap transferan yang dilakukan melinda.
Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.
Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang  Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan disini juga malinda dapat terjera dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.
Dan kenapa malinda dee dapat melakukan hal itu, dari keterangan yang didapat bahwa ini karena gaya hidup mewah malinda dan membeli beberapa mobil WOW dikalangan orang high class seperti hammer, ferrari, dll. Dan kasus melinda dee termasuk kedalam kejahatan kooporasi.

Dan ternyata ada kasus juga yang caranya sama seperti yang dilakukan melinda dee yaitu umar aliyanto yang menjabat relationship manager CIMB Niaga, beliau juga melakukan modus yang sama dengan memindah bukukan dana nasabah yang dia pegang tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan, dan kasus ini terungkap ketika CIMB Niaga mengganti Umar sebagai relationship manager. Disitu kedua nasabah baru menyadari kalau danya hilang. Dan akhirnya Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga melaporkan kehilangan dana kepolisi, dan ternyata Keduanya mengaku mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.
Namun kasus ini sudah mendapat putusan dari persidangan, dimana umar divonis 5 tahun penjaran oleh pengadilan negeri jakarta seletan, dan sudah mendekam di rutan cipinag.

6.        Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB, Ninis Chairunnisa

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.



Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir

Analisa Kasus :
Kasus carding yang terjadi di Cipulir mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.

Cara Menangani Kasus :
Banyak elemen penting yang harus ikut terlibat untuk memerangi kejahatan carding di Indonesia, menurut pendapat kami pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai berikut :

Pihak Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan teknologi chip, bukan lagi swipe yang secara kriptografi lebih lemah. Dengan menggunakan kartu kredit dengan sistem chip, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit ditembus daripada swipe.
Pihak Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih besar setelah terjadi penyalagunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi. Hal lain yang bisa juga dilakukan diantaranya seperti memberikan laporan yang update setiap kali transaksi baik itu pengiriman melalui SMS ataupun melalui email, dan layanan cepat untuk melakukan pemblokiran ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik kartu kredit, Pengetahuan akan penggunaan kartu kredit yang sebanyak-banyaknya sangat penting agar kita tidak mudah memberikan data-data kartu kredit, hal ini dapat dilakukan dengan cara studi pustaka.
Sanksi tegas bagi pelaku carding,  karena kejahatan carding bisa terjadi secara Internasional dan dapat dilakukan secara kolektif kolegial, agar dapat memberikan efek jera untuk pelaku carding.
Pihak Kepolisian semakin aktif dan tanggap terhadap kasus cyber crime khususnya carding dengan semakin banyaknya melakukan rekrutmen polisi khusus dunia maya (polisi siber) dengan kompetensi yang baik.
Pihak merchant yang mempekerjakan karyawan harus secara aktif memberikan penjelasan dan pengetahuan akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi akan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada karyawan sejak menjalani OJT (on job training). Sehingga karyawan menjadi lebih sadar hukum saat akan melakukan kejahatan carding.
Pihak Internet Service Provider (ISP) harus proaktif memblok laman-laman yang secara terang-terangan mendukung terjadinya kejahatan carding di dunia maya, seperti laman penjualan data kartu kredit hingga tutorial melakukan carding.
Pihak-pihak yang menggunakan sarana kartu kredit sebagai media transaksi elektronik wajib menggunakan protokol keamanan yang tidak mudah dibobol oleh peretas.
7.        Kronologi Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)
     
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.


"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
          Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
          Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
          Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
          Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
          "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
          Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
          Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
          Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

8.        Penjahat Internet Raup 13 Milliar dari Korbannya.

Berdasarkan kompas media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat internet atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan(LP) berbeda.

 Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online. Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi kejahatan." Katanya.
Nilai kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke polisi.
"Kasus penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com, www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi.

9.        Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di Internet  .
           
Diambil dari situs berita www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan Indosat.
Melalui situs resminya, Indosat memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.

Tidak hanya melalui surat, SMS atau telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam penjelasannya tersebut, pihak Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran, "...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.
Selain itu, nama situs yang digunakan juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak hanya itu, Indosat juga mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan "undian."
Bagi pelanggan atau pihak lain yang mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum Ngobrol Bareng Indosat.
Berikut nama-nama situs yang telah diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu yang catut nama mereka.
·           www.indosat-plus3.webs.com
·           http://www.indosat-poinplusplus.com/
·           http://undian-indosat.m.webs.com.
·           http://grandprize-indosat.webs.com
·           http://indosatpoin-2013.webs.com/
·           http://poinplusplus-indosat.webs.com
·           http://poinplus-plus-indosat.webs.com
·           www.undian-poinplusplus.webs.com
·           http://gebyarindosat7887.webs.com
·           www.gebyarindosat.webs.com
·           www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com
·           http://indosatpoin-2013.webs.com
·           www.kejutan-poinindosat.webs.com
·           http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang
·           www.semarak-poinindosat.webs.com
·           www.poinplusplusindosat.webs.com
·           www.grandprize-indosat.webs.com
·           http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang (frozen)
·           http://poinindosat.webs.com (frozen)
·           http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen)
·           http://hadiahindosat.webs.com
·           http://indosat555.blogspot.com
·           http://indosat7887.blogspot.com
·           www.i-satpoin555.blogspot.com
·           http://www.indosat555.blogspot.com
·           http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/
·           http://www.poinplusplus2013.pusku.com

10.    Kasus Status Posting Dinda
Peristiwa ini berawal dari kekesalan seorang gadis bernama Dinda terhadap seorang ibu hamil yang meminta tempat duduk di kereta api yang dituangkan dalam akunya pada jejaring sosial Path pada bulan April 2014. Dinda marah dan kesal pengorbanannya bangun pagi demi mendapatduduk di KRL diganggu oleh wanita hamil itu. Semua keluh kesah tentang ibu hamil yang meminta kesediaannya memberikan tempat duduk ditumpahkan ke jejaring sosial media tersebut. Dinda menyebut wanita hamil itu manja dan pemalas karena tak mau bangun lebih pagi atau ke stasiun untuk mendapatkan duduk.

Saat Dinda memposting statusnya tersebut, teman-temannya mendukung kebencian Dinda. Bahkan ada yang memberikan tips agar tak terganggu oleh ibu hamil yang meminta tempat duduknya. Kekesalan Dinda yang di publikasikan ke sosial media Path ini dicapture oleh temannya dalam sosial media, tidak hanya pada Path saja, bahkan sampai ke twitter, facebook, blog, website dan berujung menjadi sebuah berita yang hangat dalam stasiun televisi.
Berikut adalah ungkapan kekesalan Dinda pada ibu hamil dalam jejaring sosial media Path



Path diciptakan untuk berbagi momen hanya dengan maksimal 150 orang terdekat. Maka jika diperhatikan, sering sekali ada obrolan-obrolan yang sifatnya pribadi dan cenderung bebas di Path karena dirasa 150 orang yang menjadi teman disitu, bisa dipercaya. Tapi dalam kasus Dinda ini, justru karena ternyata ada satu-dua orang temannya yang meng-capture dan menyebarkan ‘curhatannya’ itu bahkan sampai tersebar di jejaring sosial media lain seperti Twitter dan Facebook. Makian yang di-capture dan disebarkan lagi melalui media sosial lain tak pelak mengundang reaksi keras. Berbagai hujatan ditujukan kepada Dinda, seakan tidak percaya ada seorang perempuan yang tidak punya empati terhadap sesamanya–terutama kepada mereka yang sedang hamil.
Berikut adalah Komentar dari para pengguna jejaring sosial media

Dalam screenshoot komentar tersebut, akun dari jejaring sosial media lain pun turut ramai menghujat atas kasus Dinda, Dinda menjadi bahan pembicaraan dan bullyan di sosial media, bahkan ada yang sampai berkomentar yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan.
Selain itu banyak yang memanfaatkan kasus ini, untuk kepentingan pribadi,bahkan sebagai bahan parodi ( lelucon ) yang tidak sepatutnya dilakukan . Berikut adalah bentuk – bentuk parodi atas kasus Dinda


Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa su
atu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.

Namun meski kasus ini sempat hangat dibicarakan dalam sosial media bahkan stasiun televisi , Kasus ini tidak berlanjut dalam pengadilan, karena pihak yang dirugikan ( Dinda dan Ibu Hamil ) sama – sama tidak memperkarakannya ke ranah hukum, dia juga merasa bersalah dan menyadari bahwa tidak seharusnya perbuatan di lakukan.


















Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.