MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
“CYBERLAW
DAN CYBERCRIME”
Rifki Tri Mulyono / 13150005
M. Farid Santoso / 13150044
Bora Arief Wijaya / 13150091
Cahya Rizki Daniel / 13150066
M. Septian Candra / 13140620
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
2016
Puji dan
Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya
kepada kita semua
sehingga terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi “Cyberlaw Dan Cybercrime” ini. Dalam menyusun makalah ini kami
telah melakukan pengkajian, penelitian dan observasi serta berusaha untuk
menyampaikan materi secara lengkap dan terstruktur. Makalah
Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam
memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi.
Dalam
pembuatan proposal ini penyusun telah banyak mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak, maka dari itu penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada:
1.
Bapak Dosen mata kuliah
Etika Profesi selaku pembimbing kami;
2.
Orangtua yang
telah mendukung pembuatan proposal ini;
3.
Teman – teman
yang telah membantu dalam pembuatan proposal ini.
Proposal ini
kami sajikan sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh dosen mata kuliah Etika
Profesi dan dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran. Semoga proposal ini dapat
memberikan manfaat dalam bahan pembelajaran untuk kedepannya.
Berkaitan
dengan proposal ini, kami mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak demi
kesempurnaan dalam pembuatan proposal kedepannya. Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.
Jakarta, 23 November 2016
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Blog ini adalah
salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan
cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari
kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami
pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat
memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime
dan cyberlaw.
Kami membuat
makalah ini bertujuan pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet
dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti
bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media
online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan
media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan
hati-hati.
Metode penulisan
yang kami lakukan adalah Studi Pustaka. Studi pustaka kami lakukan untuk
mencari informasi - informasi tentang pembahasan materi, metode dan konsep yang
relevan dengan materi. Sehingga dengan informasi -informasi tersebut dapat
digunakan sebagai acuan dalam pembahasan materi. Studi pustaka yang dilakukan
dengan mencari informasi dan referensi dalam entuk text book, literatur,
informasi dari internet maupun sumber-sumber lainnya seperti diskusi dengan
dosen dan penulis.
Dalam penyusunan
makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan
data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan
fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas
lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah
lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian
penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami
peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
Cybercrime
adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya
adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
a.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data
yang diproses oleh komputer.
b.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku
ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di
atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Pengertian cybercrime
menurut beberapa ahli :
a.
Andi Hamzah
dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
b.
Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
c.
Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi
komputer sebagai komponen utama.
d.
Tavani (2000)
memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber.
Bahwasannya Kejahatan dunia
maya atau yang sering disebut dengan istilah Cyber crime adalah jenis kejahatan
yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta
memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
a.
Motif intelektual,
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh
seseorang secara individual.
b.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar,
kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
a.
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara
yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
b.
Faktor Sosial
ekonomi
Cybercrime dapat dipandang
sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan
tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya,
cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional,
yaitu antara lain:
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace),
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan
secara transnasional/melintasi batas negara.
Ada
dua jenis kejahatan konvensional diantaranya sebagai berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya; perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar
crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Pengelompokan jenis-jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge,
Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Berikut pemisahan jenis
cybercrime berdasarkan beberapa
kategori:
1.
Berdasarkan motif pelakunya.
a.
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
b.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak
jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan
jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer),
Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
·
Tindak pidana yang berhubungan dengan
isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
·
Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait
2.
Berdasarkan jenis aktifitas
Berdasarkan
jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan
memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
3.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah
probing atau portscanning. Ini
adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
4.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
1)
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
2)
Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
3)
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding,
cybersquating,
hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik
orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts
Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau
situs militer.
Ada beberapa fakta kasus
cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
a.
Pencurian
Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft
and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena
pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user
dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan
dunia maya ini melakukan aksinya.
b.
Deface (Membajak
situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan
website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis
kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat
secara langsung oleh masyarakat.
c.
Probing dan Port
Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum
masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang
dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya.
d.
Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk
perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak
sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi
dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan
lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
e.
Denial of
Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan
terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara
menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai
komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara
tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari
komputer yang diserang tersebut.
Cybercrime adalah
masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1.
Dengan Upaya non
Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif
dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi
terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan Upaya
Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan
dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan
Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
b.
Untuk
menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti
virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
c.
Untuk
menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap
password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh:
penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet
banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement).
Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan
oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya
(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking),
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah
perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw
tercipta.
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani
Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun
tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi
Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi,
cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita
mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin
rumit.
2.
Meningkatkan
Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer
merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain.
Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service
attack atau virus.
3.
Meningkatkan
pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum.
Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam
penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara
merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi
yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka
dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.
Meningkatkan
kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime.
Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang
cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime
terutama beberapa jenis baru.
Cyberlaw dapat
didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime). Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. . Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan
yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
1.
Seorang penjahat
komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia,
mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan
Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker
tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia
yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server
perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan
semuanya berada di Singapura.
2.
Nama domain
(.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai
apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas
dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan
domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut
perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan
trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran
domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya
pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya
perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi
semakin keruh. Trademark menjadi global.
3.
Pajak (tax) juga
merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan
oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas,
server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia.
Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah
Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui
saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya
dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang
dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang
secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap
dikenakan pajak.
Dalam kaitannya dengan
penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
1.
Azas Subjective Territoriality
Azas
yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2.
Azas Objective Territoriality
Azas
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara
yang bersangkutan
3.
Azas Nasionality
Azas
yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4.
Azas Protective Principle
Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5.
Azas Universality
Azas
ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan
6.
Azas Protective Principle
Azas
yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah
Menjawab tuntutan dan
tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius
konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan
Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi. Beberapa hukum positif yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
1.
Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para
penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal
yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena
hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card
generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah
dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah
menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah
satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang
kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada.
Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak
datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku
dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini
biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik
dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email
kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau
mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita
tersebut.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang
dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun
website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun
berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka
melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang
menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
Pasal 282 dan
311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet ,
misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
Pasal 378 dan
262 KUHP dapat dikenakan pada
kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu
barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan
curian.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
2.
Undang-Undang No
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak
cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program
komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan
peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta
menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat
dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah
dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat
besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00
perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi”
tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program
komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
3.
Undang-Undang No
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36
Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala
fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena
dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara
maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang
mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan
Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan
milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
Akses ke jaringan telekomunikasi
Akses ke jasa telekomunikasi
Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang
pernah terjadi pada website KPU http://www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan
Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
4.
Undang-Undang No
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read
Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam
Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
5.
Undang-Undang No
25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang
paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai
tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan
prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan
merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka
tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang
Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan
bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi
dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari
Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur
tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi
yang diinginkan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut
lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank
Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank
Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan
memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh
pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar
serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri
keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga
mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan
Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu.
6.
Undang-Undang No
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal
27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu.
Digital evidence atau alat bukti elektronik
sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini
komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room
selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan
propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
7.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius
menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai
diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus
Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27. Illegal Contents
§ muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
§ muatan perjudian ( Computer-related betting)
§ muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
§ muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents
§ berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
§ informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents
§ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang berisi ancaman
§ kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.
30. Illegal Access
§ Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
§ Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
§ Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal Interception
§ Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.
§ Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
33.
System
Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.
Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35.
Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37) sengaja
tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran
turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
Berikut contoh beberapa kasus terkait Cybercrime dan
Cyberlaw yang pernah ada dari tahun 2012 sampai 2016:
1.
Bisnis Hacker `Topi
Putih` Tumbuh Pesat di China Oleh Adhi Maulana pada 04 Agu 2015, 08:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Ahli keamanan cyberasal China, Wang Qi, menceritakan kepada Wired bahwa pertumbuhan bisnis keamanan cyber di Negeri Tirai Bambu tengah berkempang pesat.Ia menjelaskan, sebagian besar pemuda di China yang memiliki kemampuan lebih di sektor komputasi kini memilih untuk menjadi seorang hacker "white hats" alias hacker "topi putih". Kelompok hacker baik ini bekerja untuk menemukan celah keamanan pada sistem komputasi dan melaporkannya, atau bahkan, turut aktif dalam memperbaiki celah keamanan tersebut.
Wang sendiri
merupakan mantan spesialis keamanan cyber di Microsoft China yang kini
membangun perusahaan konsultasi keamanan sendiri miliknya bernama Keen Team. Ia
bersama timnya kerap membantu perusahaan-perusahaan untuk menyempurnakan sistem
keamanan komputasi, termasuk bagi Apple di China.
"Permintaan untuk perlindungan keamanan cyber dari pebisnis meningkat pesat, hal ini disebabkan kemajuan dunia internet yang tak bisa dihentikan," ujar Wang seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Selasa (4/8/2015).
Untuk urusan keamanan cyber, China merupakan salah satu negara dengan tingkat ancaman cyber yang cukup mengkhawatirkan. National Computer Network Emergency Response Technical Team melaporkan, tingkat serangan cyber di China meningkat 3 kali lipat pada periode 2013-2014. Selama periode 12 bulan itu, tercatat terjadi 9.068 kasus serangan cyber dan kebocoran data penting perusahaan di China.
"Permintaan untuk perlindungan keamanan cyber dari pebisnis meningkat pesat, hal ini disebabkan kemajuan dunia internet yang tak bisa dihentikan," ujar Wang seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Selasa (4/8/2015).
Untuk urusan keamanan cyber, China merupakan salah satu negara dengan tingkat ancaman cyber yang cukup mengkhawatirkan. National Computer Network Emergency Response Technical Team melaporkan, tingkat serangan cyber di China meningkat 3 kali lipat pada periode 2013-2014. Selama periode 12 bulan itu, tercatat terjadi 9.068 kasus serangan cyber dan kebocoran data penting perusahaan di China.
2.
Hacker Rusia Serang Komputer Pentagon Rusia
Serang Komputer PentagonOleh Iskandar pada 08 Agu 2015, 14:03 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pasca Perang Dingin, hubungan Rusia dan Amerika Serikat (AS) kini disebut-sebut sebagai yang terburuk, dengan tingkat kepercayaan paling rendah. Menurut laporan dari NBC, baru-baru ini Rusia diduga telah meluncurkan serangan cyberterhadap Pentagon. Serangan itu dikatakan mengakibatkan sistem email Staf Gabungan Pentagon offline selama dua minggu terakhir. Sejumlah pejabat AS mengklaim bahwa serangan itu terjadi pada 25 Juli 2015 dan menargetkan sekitar 4.000 personil militer dan sipil yang bekerja untuk Kepala Staf Gabungan.
Liputan6.com, Jakarta - Pasca Perang Dingin, hubungan Rusia dan Amerika Serikat (AS) kini disebut-sebut sebagai yang terburuk, dengan tingkat kepercayaan paling rendah. Menurut laporan dari NBC, baru-baru ini Rusia diduga telah meluncurkan serangan cyberterhadap Pentagon. Serangan itu dikatakan mengakibatkan sistem email Staf Gabungan Pentagon offline selama dua minggu terakhir. Sejumlah pejabat AS mengklaim bahwa serangan itu terjadi pada 25 Juli 2015 dan menargetkan sekitar 4.000 personil militer dan sipil yang bekerja untuk Kepala Staf Gabungan.
Mengutip laman Ubergizmo, Sabtu (8/8/2015), serangan itu
dilaporkan telah dilakukan oleh sistem otomatis. Sistem ini mampu mengumpulkan
sejumlah besar data, seperti yang ditemukan dalam email. Kemudian dengan cepat
mendistribusikan ke ribuan akun di penyimpanan awan sehingga dapat menyebarkan
data dan menyimpan semuanya dalam satu tempat. Meskipun belum diketahui secara pasti, benar atau tidaknya pemerintah
Rusia terlibat dalam aksi serangan cyber tersebut, namun NBCmemperoleh
informasi dari para pejabat AS, yang menyatakan bahwa itu merupakan perbuatan
seorang aktor negara. Namun untungnya,
mereka menegaskan bahwa tidak ada informasi rahasia yang dicuri atau diretas.
3.
Diusulkan
Pemblokiran Situs Via Putusan Pengadilan
SELASA, 07 APRIL 2015 | 05:08 WIB
Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
SELASA, 07 APRIL 2015 | 05:08 WIB
Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO.CO , Jakarta:Wacana soal pemblokiran situs bermuatan negatif terus bergulir bak bola panas. Dalam rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif di Jakarta, Senin 6 April 2015, ada usulan agar pemblokiran harus melalui putusan pengadilan. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, pemblokiran situs bermuatan negatif tetap mengacu pada pendekatan hukum. Ini merupakan hasil kesepakatan rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. "Nanti panel yang membuktikan apakah sebuah situs bermuatan konten negatif atau tidak," kata Ismail.
Akhir Maret lalu, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Rudiantara telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 290 Tahun
2015 tentang pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Forum itu disebut sebagai penyempurnaan tata kelola situs negatif. Bila sebelumnya dalam Peraturan Kominfo Nomor 19 Tahun
2014, pemerintah bisa memblokir situs yang dianggap negatif hanya bermodalkan
laporan kementerian atau lembaga. Kini panel yang menentukan dan memberikan
rekomendasi situs patut diblokir atau tidak.
"Rekomendasi dari panel nanti dikirim ke tim pengarah. Lalu Menteri Kominfo yang memutuskan berdasarkan rekomendasi dari panel dan tim pengarah," kata Ismail. Ismail berkata, dalam aturan saat ini, hanya konten yang melanggar hak kekayaan intelektual yang baru bisa diblokir jika ada putusan pengadilan.
"Yang belum ada dasar hukumnya harus lewat keputusan pengadilan, seperti terorisme dan radikalisme, nanti putusannya difinalkan di panel."
Sebelumnya, Kominfo telah memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan mengajak mendukung ISIS. Pemblokiran itu disebut berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuh dari 19 pengelola situs memprotes pemblokiran itu.
KHAIRUL ANAM
"Rekomendasi dari panel nanti dikirim ke tim pengarah. Lalu Menteri Kominfo yang memutuskan berdasarkan rekomendasi dari panel dan tim pengarah," kata Ismail. Ismail berkata, dalam aturan saat ini, hanya konten yang melanggar hak kekayaan intelektual yang baru bisa diblokir jika ada putusan pengadilan.
"Yang belum ada dasar hukumnya harus lewat keputusan pengadilan, seperti terorisme dan radikalisme, nanti putusannya difinalkan di panel."
Sebelumnya, Kominfo telah memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan mengajak mendukung ISIS. Pemblokiran itu disebut berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuh dari 19 pengelola situs memprotes pemblokiran itu.
KHAIRUL ANAM
4.
Kasus Sinkronisasi Token BCA
Beberapa waktu lalu
nasabah dari BCA mengadu pada pihak bank BCA karena merasa saldo mereka
mengalami pengurangan padahal mereka tidak merasa melakukan transaksi sebesar
nominal yang berkurang itu setelah melakukan sinkronisasi token yang muncul di
layar web www.klikbca.com yang sebelumnya laman tersebut keluar plugin aneh
tersebut.
Namun sebelum kita
membahas tentang kasus tersebut kita akan bahas sedikit tentang apa token BCA
tersebut? Token atau yang di kenal produk pelayanan elektronik bank BCA dengan
sebutan Key BCA adalah set perangkat alat untuk melakukan traksaksi elektronik
yang di keluarkan oleh pihak bank guna menunjang pelayanan transaksi secara
online kepada nasabah .
Cara kerja pelayanan ini
adalah dengan pendaftaran atau registrasi nasabah ke bank terkait maka nasabah
akan mendapatkan user account, password dan sebuah alat token yang berupa
perangkat elektronik yang nantinya berguna untuk mengklarifikasi kode dari
server bank terkait, pada saat nasabah melakukan transaksi elektronik via web
browser maka pihak bank akan mengirimkan sebuah kode guna di respon oleh
nasabah sebagai kode klarifikasi pemegang token yang sah untuk bisa melakukan
tahap traksaksi berikutnya
Menanggapi hal itu
pihak dari BCA melakukan investigasi pada server dan pihak yang merasa di
rugikan dengan adanya kasus ini, setelah di selediki mendalam menurut juru
bicara Direktur bca Jahja Setiaatmaja ternyata web yang biasa di pakai nasabah
atau pelanggan untuk melakukan transaksi online klik BCA telah terjangkiti
Malware, dan kurang lebih 43 nasabah yang telah melaporkan mendapati masalah
sinkronisasi token ini sumber: Tribun News Kompas 5 maret 2015, di langsir juga
bahwa pihak dari PT. Bank Central Asia bahwa mereka telah melakukan sosialisasi
masalah tersebut kepada nasabah untuk menghindari dan waspada dengan kejadian
tersebut. Berikut gambar yang muncul tentang sinkronisasi token key bca:
Gambar :1.1 Plugin sinkronisasi
token
Hal yang terjadi di kasus Sinkronisasi Token BCA ini
adalah Malware yang menyerang web access dari BCA atau dengan kata lain Malware berasal
dari komputer nasabah atau usernya bukan berasal atau menjakiti komputer server
BCA menurut juru bicara pihak baca,di mana di saat pelanggan Nasabah BCA
melakukan transaksi online maka Malware ini akan memunculkan POP-UP ( plugin )
atau jendela asing yang muncul dengan sebuah peringatan pada layar yang berisi
perintah untuk melakukan sinkronisasi token dengan alasan keamanan, dengan kata
lain plugin di buat dengan menghack web dari komputer user atau menyisipkanya
di laman web berharap plugin di install oleh korban, dan jika POP-UP ini di
tanggapi maka langsung Malware ini mengorek account data dari nasabah dari user
account sampai password e-banking nasabah hal sesuai dengan penjelasan pihak
PT. Bank Central Asia Tribun News Kompas rabu, 4 maret 2015 . Dari pihak BCA
jelas menegaskan bahwa hal terjadi pada web resmi BCA di pastikan bukan berasal
dari server bca melainkan dari web komputer nasabah tersendiri yang terserang
Malware yang berupa plugin yang menempel di browser nasabah .
a.
Pandangan
dari segi hukum
Di lihat dari segi hukum hal ini sudah pasti sudah
melanggar pasal28 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik “,Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya”, dan Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : “
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik “ (Phising =
penipuan situs).tentang tindak pidana atau di kategorikan sebagai kejahatan
cyber crime dan termasuk dalam Data Frogery atau tindak kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dengan sebagai scriptless document
melalui jaringan internet.
b.
Analisa
masalah
Namun yang
jadi pertanyaan dari kami juga dari beberapa artikel yang kami baca adalah”
jika pihak BCA mengklaim bahwa server mereka tidak di serang atau terkena
malware dan mernganggap itu kesalahan dari web pengguna, maka yang jadi
pertanyaan bukankah web tersebut resmi dari pihak bca dan tentu saja di kelolah
oleh bca dan tentu saja web ini terhubung dengan database dari bca sendiri ?
Terkait juga dengan adanya web phising atau palsu yaitu https://bank.klikbca.com yang menurut artikel yang kami baca yang di
rilis oleh Fidelis Harefa di http://teknologi.kompasiana.com kami juga menyimpulkan bahwa pihak dari bca
tidak boleh serta merta beramsumsi masalah token tersebut adalah dari malware
komputer itu sendiri atau kesalahan akses web karena di liat dari web phising
tersebut adalah sub domain dari web induk www.klikbca.com yang tentu saja pengolalanya web server
tersebut yang
harus bertanggung jawab dengan kasus ini pihak BCA dan angkasa.net.id
dan cbn.net .id selaku
rekanan dari pihak BCA dalam pengelolaan server mereka. Kami berpendapat demikian sejalan
dengan pendapat Fideli Harefa yang kami baca di artikelnya dan dengan melihat
di aplikasi whois.net, dengan aplikasi whois.net kita bisa melihat data tentang
history dari sebuah domain di buat. Dan kami juga memakai aplikasi whois.net
tersebut untuk mencari kebenarannya, dan demikian data yang kami dapat dan
telah kami printscreen :
Gambar: 1.2 Whois.net
Setelah kami melihat kasus ini kami berpendapat bahwa
kasus yang harus bertanggung jawab adalah pihak dari PT. Bank Central Asia dan
selaku pengelola web klikbca.com yaitu: angkasa.net.id dan cbn.net.id dengan
alasan : karena kelalaian dari dua pihak tersebut dalam menjaga keamanan dalam
pengaksesan web mereka sehingga muncul plugin sejenis malware atau virus yang
menyelip situs web mereka yaitu www.klikbca.com . untuk beberapa hal yang mungkin perlu di
perbaiki dalam menyikapi kasus ini adalah :
a.. Pihak BCA harus senantiasa dan regular melakaukan
audit dan analisa keamanan data mereka dan web penyelia mereka .
b. Pihak dari Pengelola web angkasa.net.id dan
cbn.net.id melakukan perbaikan sistem dan penyelidikan lebih dalam terutama
adanya web phising atas nama bca tersebut .
c. Untuk pihak Nasabah untuk lebih teliti dan
berhati-hati dalam mengakses web tertentu, pastika web tersebut benar dan
hindari melakukan plugin terhadap aplikasi tertentu yang belum kita kenal .
c.
Solusi guna menangulangi Sinkronisasi Token
Setelah kita melihat dari kasus di atas kita bisa
melakukan tindak pencegahan untuk menghindari kejadian serupa maka kita perlu
melakukan hal-hal bisa untuk menanggulangi masalah tersebut, hal-hal yang perlu
di lakukan antara lain :
1)
Hal
pertama yang di lakukan jika muncul POP-UP atau plugin aneh yang muncul di web
kita atau pemberitahuan
untuk sinkronisasi token maka kita abaikan karena jika kita menanggapinya
dengan melakukan sinkronisasi token maka secara otomatis account kita yaitu
username dan password akan terbaca oleh malware tersebut dan bisa di gunakan
orang yang tak bertanggung jawab untuk mengakses data-data kita . kemudian tutp
browser dan laporkan kepada pihak bank terkait .
2)
Periksa
dengan teliti apakah ada plugin mencurigakan yang terinstal pada web kita, jika
di perlukan maka instal ulang komputer kita karena di takutkan ada yang
memanfaatkan dengan plugin yang menumpang dan terinstal di web dengan maksud
menjebak kita .
3)
Untuk
lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan browsing jangan melakukan
registrasi atau pengistalan plugin atau aplikasi yang kita belum paham
tentangnya .
4)
Cermati
URL di address Bar dan lebih hati-hati ketika ada login dan meminta hak admin
seperti mengizinkan menerima email dari luar, pastikan kebenaranya .
5.
Kasus Bank CIMB Niaga
Masih inget gak sama foto diatas ? ada yang tau dia
siapa ? artiskah ? modelkah ? ternyata bukan itu semua, dia adalah seseorang
yang terkenal di kalangan sosialita dan dia pun juga seorang sosialita +
tersangka utama dari kasus penggelapan dana nasabah citibank tahun 2011 senilai
40 miliar.
Ya inong malinda ak.a malinda dee adalah seorang
Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus,
istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan
berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan
reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat
laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank
tersebut.
Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau
tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana
para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu
dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan
ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena
menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai
beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram
tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca
Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5
jura setiap transferan yang dilakukan melinda.
Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat
(1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca
dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.
Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa
dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto
Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang
juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat
1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan disini juga malinda dapat terjera dengan UU ITE
pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.
Dan kenapa malinda dee dapat melakukan hal itu, dari
keterangan yang didapat bahwa ini karena gaya hidup mewah malinda dan membeli
beberapa mobil WOW dikalangan orang high class seperti hammer, ferrari, dll.
Dan kasus melinda dee termasuk kedalam kejahatan kooporasi.
Dan ternyata ada kasus juga yang caranya sama
seperti yang dilakukan melinda dee yaitu umar aliyanto yang menjabat
relationship manager CIMB Niaga, beliau juga melakukan modus yang sama dengan
memindah bukukan dana nasabah yang dia pegang tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan, dan kasus ini terungkap ketika CIMB Niaga mengganti Umar sebagai
relationship manager. Disitu kedua nasabah baru menyadari kalau danya hilang.
Dan akhirnya Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga
melaporkan kehilangan dana kepolisi, dan ternyata Keduanya mengaku mengalami
kerugian masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.
Namun kasus ini sudah mendapat putusan dari
persidangan, dimana umar divonis 5 tahun penjaran oleh pengadilan negeri
jakarta seletan, dan sudah mendekam di rutan cipinag.
6.
Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di
Cipulir Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB, Ninis Chairunnisa
TEMPO.CO, Jakarta -
Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria
itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob
Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah
menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas
Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit
WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik,
menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya.
"Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya
tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang
digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic
data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan
dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit,"
katanya.
Dari tangan tersangka,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung,
3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank
Mega.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir
Analisa Kasus :
Kasus carding yang
terjadi di Cipulir mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa terjadi pada
siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai karakteristik Global,
yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas
batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit
palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. Pelaku membeli beberapa
handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini pihak bank bersangkutan
dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.
Cara Menangani Kasus :
Banyak elemen penting
yang harus ikut terlibat untuk memerangi kejahatan carding di Indonesia,
menurut pendapat kami pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai berikut :
Pihak Bank selaku
penerbit kartu kredit harus menggunakan teknologi chip, bukan lagi swipe yang
secara kriptografi lebih lemah. Dengan menggunakan kartu kredit dengan sistem
chip, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit ditembus daripada swipe.
Pihak Bank harus
menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih
besar setelah terjadi penyalagunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan
terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi.
Hal lain yang bisa juga dilakukan diantaranya seperti memberikan laporan yang
update setiap kali transaksi baik itu pengiriman melalui SMS ataupun melalui
email, dan layanan cepat untuk melakukan pemblokiran ketika terjadi sesuatu
yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik kartu
kredit, Pengetahuan akan penggunaan kartu kredit yang sebanyak-banyaknya sangat
penting agar kita tidak mudah memberikan data-data kartu kredit, hal ini dapat
dilakukan dengan cara studi pustaka.
Sanksi tegas bagi
pelaku carding, karena kejahatan carding
bisa terjadi secara Internasional dan dapat dilakukan secara kolektif kolegial,
agar dapat memberikan efek jera untuk pelaku carding.
Pihak Kepolisian
semakin aktif dan tanggap terhadap kasus cyber crime khususnya carding dengan
semakin banyaknya melakukan rekrutmen polisi khusus dunia maya (polisi siber)
dengan kompetensi yang baik.
Pihak merchant yang
mempekerjakan karyawan harus secara aktif memberikan penjelasan dan pengetahuan
akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi akan undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik kepada karyawan sejak menjalani OJT (on job training). Sehingga
karyawan menjadi lebih sadar hukum saat akan melakukan kejahatan carding.
Pihak Internet Service
Provider (ISP) harus proaktif memblok laman-laman yang secara terang-terangan
mendukung terjadinya kejahatan carding di dunia maya, seperti laman penjualan
data kartu kredit hingga tutorial melakukan carding.
Pihak-pihak yang
menggunakan sarana kartu kredit sebagai media transaksi elektronik wajib
menggunakan protokol keamanan yang tidak mudah dibobol oleh peretas.
7.
Kronologi Kasus Penipuan website
(www.audiogone.com)
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI
menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika
yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari
Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga
Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui
pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas
negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya
Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes
Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi
JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu.
"Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual
beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu
kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh
JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu,
dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank
atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang
Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan
Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu,
juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan
Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
8.
Penjahat Internet Raup 13 Milliar dari
Korbannya.
Berdasarkan
kompas media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat
internet atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan
23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan
antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga
pemasyarakatan(LP) berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala
Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini.
"Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui
online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online
juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online. Ini akan
memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi
kejahatan." Katanya.
Nilai
kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13
miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada
tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar
dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan
2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus
kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan
iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke
rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban
dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah
sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk
itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan
janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit,
ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah
korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon
tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban
penipuan mau melapor ke polisi.
"Kasus
penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar.
Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya
tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala
Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga
situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau
melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain
www.gudangblackmarketcellular008.com, www.ptmitraonlineijazah.com, dan
www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi.
9.
Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat
Bertebaran di Internet .
Diambil
dari situs berita www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus
penipuan mengatasnamakan perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs
penipuan mengatasnamakan Indosat.
Melalui
situs resminya, Indosat memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan
mereka agar lebih berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan
perusahaan mereka.
Tidak
hanya melalui surat, SMS atau telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring
banyak 'nasabah' dengan membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam
penjelasannya tersebut, pihak Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang
digunakan memiliki akhiran, "...webs.com," menggunakan Blogspot,
Wordpress dan sejenisnya.
Selain
itu, nama situs yang digunakan juga selalu ditulis dengan panjang lebar,
padahal dalam mengumumkan pemenang suatu hadiah/progarm, Indosat hanya
mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak
hanya itu, Indosat juga mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan
menggunakan website tersebut selalu menggunakan kata, "poin,"
"reward" dan "undian."
Bagi
pelanggan atau pihak lain yang mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi
pihak Indosat, seperti melalui telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter
(@IndosatCare) atau juga melalui forum Ngobrol Bareng Indosat.
Berikut
nama-nama situs yang telah diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu
yang catut nama mereka.
·
www.indosat-plus3.webs.com
·
http://www.indosat-poinplusplus.com/
·
http://undian-indosat.m.webs.com.
·
http://grandprize-indosat.webs.com
·
http://indosatpoin-2013.webs.com/
·
http://poinplusplus-indosat.webs.com
·
http://poinplus-plus-indosat.webs.com
·
www.undian-poinplusplus.webs.com
·
http://gebyarindosat7887.webs.com
·
www.gebyarindosat.webs.com
·
www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com
·
http://indosatpoin-2013.webs.com
·
www.kejutan-poinindosat.webs.com
·
http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang
·
www.semarak-poinindosat.webs.com
·
www.poinplusplusindosat.webs.com
·
www.grandprize-indosat.webs.com
·
http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang
(frozen)
·
http://poinindosat.webs.com (frozen)
·
http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen)
·
http://hadiahindosat.webs.com
·
http://indosat555.blogspot.com
·
http://indosat7887.blogspot.com
·
www.i-satpoin555.blogspot.com
·
http://www.indosat555.blogspot.com
·
http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/
·
http://www.poinplusplus2013.pusku.com
10. Kasus
Status Posting Dinda
Peristiwa
ini berawal dari kekesalan seorang gadis bernama Dinda terhadap
seorang ibu hamil yang meminta tempat duduk di kereta api yang dituangkan
dalam akunya pada jejaring sosial Path pada bulan April 2014. Dinda marah dan
kesal pengorbanannya bangun pagi demi mendapatduduk di KRL diganggu oleh wanita
hamil itu. Semua keluh kesah tentang ibu hamil yang meminta kesediaannya
memberikan tempat duduk ditumpahkan ke jejaring sosial media tersebut. Dinda
menyebut wanita hamil itu manja dan pemalas karena tak mau bangun lebih pagi
atau ke stasiun untuk mendapatkan duduk.
Saat Dinda
memposting statusnya tersebut, teman-temannya mendukung kebencian Dinda. Bahkan
ada yang memberikan tips agar tak terganggu oleh ibu hamil yang meminta tempat
duduknya. Kekesalan Dinda yang di publikasikan ke sosial media Path ini
dicapture oleh temannya dalam sosial media, tidak hanya pada Path saja, bahkan
sampai ke twitter, facebook, blog, website dan berujung menjadi sebuah berita
yang hangat dalam stasiun televisi.
Berikut
adalah ungkapan kekesalan Dinda pada ibu hamil dalam jejaring sosial media Path
Path
diciptakan untuk berbagi momen hanya dengan maksimal 150 orang terdekat. Maka
jika diperhatikan, sering sekali ada obrolan-obrolan yang sifatnya pribadi dan
cenderung bebas di Path karena dirasa 150 orang yang menjadi teman disitu, bisa
dipercaya. Tapi dalam kasus Dinda ini, justru karena ternyata ada satu-dua
orang temannya yang meng-capture dan menyebarkan ‘curhatannya’ itu bahkan
sampai tersebar di jejaring sosial media lain seperti Twitter dan Facebook.
Makian yang di-capture dan disebarkan lagi melalui media sosial lain tak pelak
mengundang reaksi keras. Berbagai hujatan ditujukan kepada Dinda, seakan tidak
percaya ada seorang perempuan yang tidak punya empati terhadap
sesamanya–terutama kepada mereka yang sedang hamil.
Berikut
adalah Komentar dari para pengguna jejaring sosial media
Dalam
screenshoot komentar tersebut, akun dari jejaring sosial media lain pun turut
ramai menghujat atas kasus Dinda, Dinda menjadi bahan pembicaraan dan bullyan
di sosial media, bahkan ada yang sampai berkomentar yang tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan.
Selain itu
banyak yang memanfaatkan kasus ini, untuk kepentingan pribadi,bahkan sebagai
bahan parodi ( lelucon ) yang tidak sepatutnya dilakukan . Berikut adalah
bentuk – bentuk parodi atas kasus Dinda
Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai
perbuatan yang dilarang, dimuat dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur
mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
Namun meski kasus ini sempat hangat
dibicarakan dalam sosial media bahkan stasiun televisi , Kasus ini tidak
berlanjut dalam pengadilan, karena pihak yang dirugikan ( Dinda dan Ibu Hamil )
sama – sama tidak memperkarakannya ke ranah hukum, dia juga merasa bersalah dan
menyadari bahwa tidak seharusnya perbuatan di lakukan.
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling
berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak
yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan
bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal
itu ada di hadapan kita.
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan
terimakasih.