TEMPO.CO , Jakarta:Wacana soal pemblokiran situs bermuatan negatif terus bergulir bak bola panas. Dalam rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif di Jakarta, Senin 6 April 2015, ada usulan agar pemblokiran harus melalui putusan pengadilan. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, pemblokiran situs bermuatan negatif tetap mengacu pada pendekatan hukum. Ini merupakan hasil kesepakatan rapat perdana Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. "Nanti panel yang membuktikan apakah sebuah situs bermuatan konten negatif atau tidak," kata Ismail.
Akhir Maret lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 290 Tahun 2015 tentang pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Forum itu disebut sebagai penyempurnaan tata kelola situs negatif. Bila sebelumnya dalam Peraturan Kominfo Nomor 19 Tahun 2014, pemerintah bisa memblokir situs yang dianggap negatif hanya bermodalkan laporan kementerian atau lembaga. Kini panel yang menentukan dan memberikan rekomendasi situs patut diblokir atau tidak.
"Rekomendasi dari panel nanti dikirim ke tim pengarah. Lalu Menteri Kominfo yang memutuskan berdasarkan rekomendasi dari panel dan tim pengarah," kata Ismail. Ismail berkata, dalam aturan saat ini, hanya konten yang melanggar hak kekayaan intelektual yang baru bisa diblokir jika ada putusan pengadilan.
"Yang belum ada dasar hukumnya harus lewat keputusan pengadilan, seperti terorisme dan radikalisme, nanti putusannya difinalkan di panel."
Sebelumnya, Kominfo telah memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan mengajak mendukung ISIS. Pemblokiran itu disebut berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuh dari 19 pengelola situs memprotes pemblokiran itu.
"Rekomendasi dari panel nanti dikirim ke tim pengarah. Lalu Menteri Kominfo yang memutuskan berdasarkan rekomendasi dari panel dan tim pengarah," kata Ismail. Ismail berkata, dalam aturan saat ini, hanya konten yang melanggar hak kekayaan intelektual yang baru bisa diblokir jika ada putusan pengadilan.
"Yang belum ada dasar hukumnya harus lewat keputusan pengadilan, seperti terorisme dan radikalisme, nanti putusannya difinalkan di panel."
Sebelumnya, Kominfo telah memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan mengajak mendukung ISIS. Pemblokiran itu disebut berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuh dari 19 pengelola situs memprotes pemblokiran itu.
SELASA, 07 APRIL 2015 | 05:08 WIB
Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
KHAIRUL ANAM
Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
KHAIRUL ANAM
