Kasus Bank CIMB Niaga




Masih inget gak sama foto diatas ? ada yang tau dia siapa ? artiskah ? modelkah ? ternyata bukan itu semua, dia adalah seseorang yang terkenal di kalangan sosialita dan dia pun juga seorang sosialita + tersangka utama dari kasus penggelapan dana nasabah citibank tahun 2011 senilai 40 miliar.
Ya inong malinda ak.a malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.




Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5 jura setiap transferan yang dilakukan melinda.
Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.
Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang  Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan disini juga malinda dapat terjera dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.
Dan kenapa malinda dee dapat melakukan hal itu, dari keterangan yang didapat bahwa ini karena gaya hidup mewah malinda dan membeli beberapa mobil WOW dikalangan orang high class seperti hammer, ferrari, dll. Dan kasus melinda dee termasuk kedalam kejahatan kooporasi.

Dan ternyata ada kasus juga yang caranya sama seperti yang dilakukan melinda dee yaitu umar aliyanto yang menjabat relationship manager CIMB Niaga, beliau juga melakukan modus yang sama dengan memindah bukukan dana nasabah yang dia pegang tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan, dan kasus ini terungkap ketika CIMB Niaga mengganti Umar sebagai relationship manager. Disitu kedua nasabah baru menyadari kalau danya hilang. Dan akhirnya Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga melaporkan kehilangan dana kepolisi, dan ternyata Keduanya mengaku mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.
Namun kasus ini sudah mendapat putusan dari persidangan, dimana umar divonis 5 tahun penjaran oleh pengadilan negeri jakarta seletan, dan sudah mendekam di rutan cipinag.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »