Masih inget gak sama foto diatas ? ada yang tau dia
siapa ? artiskah ? modelkah ? ternyata bukan itu semua, dia adalah seseorang
yang terkenal di kalangan sosialita dan dia pun juga seorang sosialita +
tersangka utama dari kasus penggelapan dana nasabah citibank tahun 2011 senilai
40 miliar.
Ya inong malinda ak.a malinda dee adalah seorang
Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus,
istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan
berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan
reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat
laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank
tersebut.
Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau
tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana
para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu
dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan
ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena
menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai
beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram
tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca
Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5
jura setiap transferan yang dilakukan melinda.
Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat
(1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1)
KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca
dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.
Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa
dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto
Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1
KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan disini juga malinda dapat terjera dengan UU ITE
pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.
Dan kenapa malinda dee dapat melakukan hal itu, dari
keterangan yang didapat bahwa ini karena gaya hidup mewah malinda dan membeli
beberapa mobil WOW dikalangan orang high class seperti hammer, ferrari, dll.
Dan kasus melinda dee termasuk kedalam kejahatan kooporasi.
Dan ternyata ada kasus juga yang caranya sama
seperti yang dilakukan melinda dee yaitu umar aliyanto yang menjabat
relationship manager CIMB Niaga, beliau juga melakukan modus yang sama dengan
memindah bukukan dana nasabah yang dia pegang tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan, dan kasus ini terungkap ketika CIMB Niaga mengganti Umar sebagai
relationship manager. Disitu kedua nasabah baru menyadari kalau danya hilang.
Dan akhirnya Wolly Jonathan dan Rosita, nasabah private banking CIMB Niaga
melaporkan kehilangan dana kepolisi, dan ternyata Keduanya mengaku mengalami
kerugian masing-masing sebesar Rp 13,6 miliar dan Rp 2 miliar.
Namun kasus ini sudah mendapat putusan dari persidangan, dimana umar divonis 5 tahun penjaran oleh pengadilan negeri jakarta seletan, dan sudah mendekam di rutan cipinag.

