Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah
Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI
menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika
yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari
Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga
Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui
pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas
negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya
Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes
Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website
www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi
JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu.
"Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual
beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu
kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti
pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh
JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu,
dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank
atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang
Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
