Kasus Ijazah Palsu



Kasus cyber crime ini tentang pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari 2013. Dan untuk situsnya sendiri sudah tidak dapat di akses lagi. Mungkin sudah diblokir oleh pihak berwenang. 

Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang sudah dipenjarapun masih bisa menjalankan aktifitas kriminalnya melalui jalur komunikasi bisa hp atau internet.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara. Dan ini adalah UU ITE yang telah dilanggar oleh si pelaku yaitu Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs). Dan pelaku juga diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
 Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
 (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.      akta-akta otentik;
2.      surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.      surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.      talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.      surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dan perlu kita ketahui bahwa kasus kejahatan seperti ini terjadi bukan tanpa sebab, melainkan dikarenakan kebutuhan masyarakat akan gelar sarjana sangatlah tinggi. Yang mana gelar itu dapat memudahkan seseorang mencari pekerjaan atau untuk meningkatkan jabatan di pekerjaannya. Dan sering kali mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan gelar sarjana tersebut. Yaitu dengan membeli tanpa harus melalui proses perkuliahan yang sangat panjang mereka dapat mendapatkan gelar tersebut.
Dan bagi pengguna ijazah palsu itu sendiri juga terkena ancaman hukuman seperti yang tertera pada Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Menurut pengamat pendidikan Weilin Han mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pembuatan ijazah palsu. “Pertama, tegakkan aturan yang ada. Jangan buat aturan lagi,” kata Weilin.
Weilin mengatakan pemerintah cukup sering membuat aturan baru sebelum bertindak. Dengan adanya kasus ini, ia menyarankan agar pemerintah melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada. “ Gunakan aturan yang ada saja,” kata Weilin.
Weilin pun meminta pemerintah bisa meningkatkan pengawasan. Weilin menilai, menjamurnya para pembuat ijazah ilegal salah satu alasannya adalah karena pengawasan yang kurang dan tidak ketat.
Ketiga, Weilin berharap pemerintah tidak mempersulit birokrasi dalam memberikan perizinan. Menurut Weilin, adanya lembaga ilegal dan berani menerbitkan ijazah tak berizin salah satu faktornya terkadang terlalu ribetnya birokrasi dalam perizinannya. “Kalau ada lembaga yang sudah baik, dan memenuhi syarat, langsung beri izin saja,” katanya

http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/
http://dataforgery12.blogspot.co.id/2013/12/uu-ite-2008.html
www.hukumonline.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »