Kasus Sinkronisasi Token BCA


Beberapa waktu lalu nasabah dari BCA mengadu pada pihak bank BCA karena merasa saldo mereka mengalami pengurangan padahal mereka tidak merasa melakukan transaksi sebesar nominal yang berkurang itu setelah melakukan sinkronisasi token yang muncul di layar web www.klikbca.com yang sebelumnya laman tersebut keluar plugin aneh tersebut.
Namun sebelum kita membahas tentang kasus tersebut kita akan bahas sedikit tentang apa token BCA tersebut? Token atau yang di kenal produk pelayanan elektronik bank BCA dengan sebutan Key BCA adalah set perangkat alat untuk melakukan traksaksi elektronik yang di keluarkan oleh pihak bank guna menunjang pelayanan transaksi secara online kepada nasabah .
Cara kerja pelayanan ini adalah dengan pendaftaran atau registrasi nasabah ke bank terkait maka nasabah akan mendapatkan user account, password dan sebuah alat token yang berupa perangkat elektronik yang nantinya berguna untuk mengklarifikasi kode dari server bank terkait, pada saat nasabah melakukan transaksi elektronik via web browser maka pihak bank akan mengirimkan sebuah kode guna di respon oleh nasabah sebagai kode klarifikasi pemegang token yang sah untuk bisa melakukan tahap traksaksi berikutnya
Menanggapi hal itu pihak dari BCA melakukan investigasi pada server dan pihak yang merasa di rugikan dengan adanya kasus ini, setelah di selediki mendalam menurut juru bicara Direktur bca Jahja Setiaatmaja ternyata web yang biasa di pakai nasabah atau pelanggan untuk melakukan transaksi online klik BCA telah terjangkiti Malware, dan kurang lebih 43 nasabah yang telah melaporkan mendapati masalah sinkronisasi token ini sumber: Tribun News Kompas 5 maret 2015, di langsir juga bahwa pihak dari PT. Bank Central Asia bahwa mereka telah melakukan sosialisasi masalah tersebut kepada nasabah untuk menghindari dan waspada dengan kejadian tersebut. Berikut gambar yang muncul tentang sinkronisasi token key bca:


Gambar :1.1 Plugin sinkronisasi token

Hal yang terjadi di kasus Sinkronisasi Token BCA ini adalah Malware yang menyerang web access dari BCA  atau dengan kata lain Malware berasal dari komputer nasabah atau usernya bukan berasal atau menjakiti komputer server BCA menurut juru bicara pihak baca,di mana di saat pelanggan Nasabah BCA melakukan transaksi online maka Malware ini akan memunculkan POP-UP ( plugin ) atau jendela asing yang muncul dengan sebuah peringatan pada layar yang berisi perintah untuk melakukan sinkronisasi token dengan alasan keamanan, dengan kata lain plugin di buat dengan menghack web dari komputer user atau menyisipkanya di laman web berharap plugin di install oleh korban, dan jika POP-UP ini di tanggapi maka langsung Malware ini mengorek account data dari nasabah dari user account sampai password e-banking nasabah hal sesuai dengan penjelasan pihak PT. Bank Central Asia Tribun News Kompas rabu, 4 maret 2015 . Dari pihak BCA jelas menegaskan bahwa hal terjadi pada web resmi BCA di pastikan bukan berasal dari server bca melainkan dari web komputer nasabah tersendiri yang terserang Malware yang berupa plugin yang menempel di browser nasabah .
a.         Pandangan dari segi hukum
Di lihat dari segi hukum hal ini sudah pasti sudah melanggar pasal28 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik “,Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya”, dan Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik “ (Phising = penipuan situs).tentang tindak pidana atau di kategorikan sebagai kejahatan cyber crime dan termasuk dalam Data Frogery atau tindak kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan  dengan sebagai scriptless document melalui jaringan internet.
b.        Analisa masalah
Namun yang jadi pertanyaan dari kami juga dari beberapa artikel yang kami baca adalah” jika pihak BCA mengklaim bahwa server mereka tidak di serang atau terkena malware dan mernganggap itu kesalahan dari web pengguna, maka yang jadi pertanyaan bukankah web tersebut resmi dari pihak bca dan tentu saja di kelolah oleh bca dan tentu saja web ini terhubung dengan database dari bca sendiri ?
Terkait juga dengan adanya web phising atau palsu yaitu https://bank.klikbca.com yang menurut artikel yang kami baca yang di rilis oleh Fidelis Harefa di http://teknologi.kompasiana.com kami juga menyimpulkan bahwa pihak dari bca tidak boleh serta merta beramsumsi masalah token tersebut adalah dari malware komputer itu sendiri atau kesalahan akses web karena di liat dari web phising tersebut adalah sub domain dari web induk www.klikbca.com yang tentu saja pengolalanya web server tersebut yang harus bertanggung jawab dengan kasus ini pihak BCA dan angkasa.net.id dan cbn.net .id selaku rekanan dari pihak BCA dalam pengelolaan server mereka. Kami berpendapat demikian sejalan dengan pendapat Fideli Harefa yang kami baca di artikelnya dan dengan melihat di aplikasi whois.net, dengan aplikasi whois.net kita bisa melihat data tentang history dari sebuah domain di buat. Dan kami juga memakai aplikasi whois.net tersebut untuk mencari kebenarannya, dan demikian data yang kami dapat dan telah kami printscreen :  


Gambar: 1.2 Whois.net
Setelah kami melihat kasus ini kami berpendapat bahwa kasus yang harus bertanggung jawab adalah pihak dari PT. Bank Central Asia dan selaku pengelola web klikbca.com yaitu: angkasa.net.id dan cbn.net.id dengan alasan : karena kelalaian dari dua pihak tersebut dalam menjaga keamanan dalam pengaksesan web mereka sehingga muncul plugin sejenis malware atau virus yang menyelip situs web mereka yaitu www.klikbca.com . untuk beberapa hal yang mungkin perlu di perbaiki dalam menyikapi kasus ini adalah :
a.. Pihak BCA harus senantiasa dan regular melakaukan audit dan analisa keamanan data mereka dan web penyelia mereka .
b. Pihak dari Pengelola web angkasa.net.id dan cbn.net.id melakukan perbaikan sistem dan penyelidikan lebih dalam terutama adanya web phising atas nama bca tersebut .
c. Untuk pihak Nasabah untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses web tertentu, pastika web tersebut benar dan hindari melakukan plugin terhadap aplikasi tertentu yang belum kita kenal .
c.         Solusi guna menangulangi Sinkronisasi Token
Setelah kita melihat dari kasus di atas kita bisa melakukan tindak pencegahan untuk menghindari kejadian serupa maka kita perlu melakukan hal-hal bisa untuk menanggulangi masalah tersebut, hal-hal yang perlu di lakukan antara lain :
1)        Hal pertama yang di lakukan jika muncul POP-UP atau plugin aneh yang muncul di web kita atau  pemberitahuan untuk sinkronisasi token maka kita abaikan karena jika kita menanggapinya dengan melakukan sinkronisasi token maka secara otomatis account kita yaitu username dan password akan terbaca oleh malware tersebut dan bisa di gunakan orang yang tak bertanggung jawab untuk mengakses data-data kita . kemudian tutp browser dan laporkan kepada pihak bank terkait .
2)        Periksa dengan teliti apakah ada plugin mencurigakan yang terinstal pada web kita, jika di perlukan maka instal ulang komputer kita karena di takutkan ada yang memanfaatkan dengan plugin yang menumpang dan terinstal di web dengan maksud menjebak kita .
3)    Untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan browsing jangan melakukan registrasi atau pengistalan plugin atau aplikasi yang kita belum paham tentangnya .
4)   Cermati URL di address Bar dan lebih hati-hati ketika ada login dan meminta hak admin seperti mengizinkan menerima email dari luar, pastikan kebenaranya .

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer