Berdasarkan
kompas media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat
internet atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan
23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan
antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga
pemasyarakatan(LP) berbeda.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala
Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini.
"Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui
online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko
online juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online.
Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi
kejahatan." Katanya.
Nilai
kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13
miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada
tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar
dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan
2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus
kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan
iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke
rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban
dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah
sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk
itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan
janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit,
ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah
korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon
tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban
penipuan mau melapor ke polisi.
"Kasus
penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar.
Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya
tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala
Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com, www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi
