Kasus Penipuan Iklan Gratis


Sebagai pengguna internet kita pasti menjumpai yang namanya iklan gratis. Dimana iklan gratis ini adalah media untuk mempromosikan atau menjual prodak secara online. Tetapi apa jadinya jika media promosi tersebut disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pasti akan ada pihak yang dirugikan disana. Seperti kasus yang akan kita bahas berikut.

Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan melalui internet dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April 2016. Dimana pelaku melakukan aksinya melalui iklan gratis. Di iklan tersebut mereka menamakan dirinya PT Abhipatra Mudawana yang berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam. "Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013). Dari penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2 di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO. "2 pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Dan  Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang isinya: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

www.hukumonline.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »