Sebagai pengguna internet kita pasti menjumpai yang namanya iklan gratis. Dimana iklan gratis ini adalah media untuk mempromosikan atau menjual prodak secara online. Tetapi apa jadinya jika media promosi tersebut disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pasti akan ada pihak yang dirugikan disana. Seperti kasus yang akan kita bahas berikut.
Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan
melalui internet dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14
April 2016. Dimana pelaku melakukan aksinya melalui iklan gratis. Di iklan
tersebut mereka menamakan dirinya PT Abhipatra Mudawana yang berpura-pura
menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan
segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu
per jam. "Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa
tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek
lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013). Dari penangkapan
ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2 di antaranya
masih dicari keberadaannya alias DPO. "2 pelaku masih pencarian yaitu WU
yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan
sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut,"
ungkapnya.
Atas penipuan ini, korban yang
bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta
atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank
Mandiri milik perusahaan ini.
Atas penipuan ini, korban yang
bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta
atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri
milik perusahaan ini.
Pelaku yang
berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal
378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang isinya:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
www.hukumonline.com
