Farah Quinn Laporkan E-Commerce Terkait Pelanggaran Hak Cipta



JAKARTA - Farah Quinn dan tim kuasa hukum berencana melaporkan perusahaan e-commerce atas dugaan penggunaan foto tanpa izin dari Farah. Chef dan pembawa acara berkulit sensual ini akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya pihak Farah Quinn sudah melakukan peneguran berupa somasi sebanyak tiga kali sejak mengetahui foto tersebut pada 4 September 2015. Namun pihak e-commerce yang dimaksud tidak menanggapinya.
"Langkah hukum yang sudah dilakukan selain somasi, pada 16 maret 2016 kami sudah mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan melakukan laporan ke Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait dugaan pelanggaran hak cipta terkait foto," ujar tim kuasa hukum, Masyhudi Prawira saat ditemui di Lost & Found, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2016.
Bukan hanya melaporkan ke polisi, kasus penggunaan foto tanpa izin untuk kebutuhan komersil itu akan juga di gugat di Pengadilan Niaga.
"Dan mempertimbangkan ajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dugaan pelanggaran terkait foto Mbak Farah yang ada hak ekonomis dipergunakan untuk iklan tanpa persetujuan Mbak Farah," sambungnya.
Foto Farah Quinn yang digunakan untuk iklan pisau milik Beatrix Shop sebenarnya adalah foto Farah yang terdapat pada sampul buku miliknya berjudul Healthy Happy Family By Farah Quinn.  Sedangkan foto yang digunakan oleh produk double fry pan milik Modern House merupakan foto yang digunakan Farah untuk iklan produk Tupperware.
Chef berusia 35 tahun kelahiran Bandung ini pun geram karena fotonya dipakai tanpa persetujuan darinya. Farah dan tim kuasa hukum mengajukan laporan dugaan tindak pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Foto ini kan pelanggaran dari pekerjaan, biasanya kalau foto saya dipakai untuk promosi kan harus ada izin dan persetujuan dari saya. Dengan foto tanpa izin ini bisa mencemarkan nama baik saya," jelas Farah.

Kasus Spionase AS di Jerman



Ini peristiwa langka dalam hubungan diplomatik Jerman-Amerika Serikat. Pemerintah Jerman minta Kepala Biro CIA di Berlin segera pulang ke negaranya setelah berbagai kasus spionase.

Setelah berbagai kasus spionase AS di Jerman terungkap, pemerintah Jerman akhirnya memberi sinyal keras. Koordinator CIA di Kedutaan Besar AS di Berlin diminta untuk segera meninggalkan Jerman.
Keputusan itu diambil setelah dua kasus spionase terbaru terungkap dalam selang waktu beberapa hari.

Kasus pertama adalah seorang agen ganda, pegawai dinas intelijen Jerman BND, yang membocorkan dokumen-dokumen rahasia kepada Amerika Serikat dengan imbalan uang. Ia tertangkap dan sudah mengakui perbuatannya.

Kasus berikutnya adalah upaya CIA merekrut seorang anggota militer Jerman Bundeswehr menjadi spion Amerika. Kejaksaan Jerman hari Kamis (10/07) membenarkan, pihaknya sedang melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Desakan politik makin kuat terhadap Kanselir Jerman Angela Merkel untuk bereaksi.

Jurubicara pemerintah Steffen Seibert akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi hari Kamis (10/07). Pemerintah Jerman meminta agar koordinator dinas rahasia yang berkantor di Kedutaan Besar AS di Berlin segera meninggalkan Jerman. Keputusan itu di ambil "berdasarkan berbagai masalah yang muncul dalam kerjasama intelijen antara Jerman dan Amerika Serikat selama beberapa bulan terakhir", kata Seibert.


Klimaks ketegangan diplomasi
Langkah ini merupakan klimaks ketegangan diplomasi Jerman-AS yang berawal dari pembocoran dokumen-dokumen rahasia NSA oleh Edward Snowden tahun lalu. Antara lain diketahui bahwa dinas rahasia NSA menyadap telepon Kanselir Jerman Angela Merkel.

Pengumuman pengusiran diplomat AS itu merupakan tindakan langka dalam hubungan kedua negara. Biasanya langkah semacam itu dilakukan di belakang pintu tertutup, tanpa pengumuman resmi. Koordinator CIA ditempatkan di Kedutaan AS di Berlin untuk menjadi penghubung dalam kerjasama dinas rahasia kedua negara.

Tekanan terhadap pemerintah Jerman meningkat karena publik menganggap Kanselir Angela Merkel sampai kini bersikap terlalu lunak terhadap AS dalam skandal ini. Setelah terungkapnya dua kasus spionase terakhir, Merkel akhirnya bereaksi.
Menteri Luar Negeri Frank-Walter Steinmeier mengatakan kepada wartawan hari Jumat (11/07), langkah yang diambil "sudah benar, melihat pentingnya bereaksi terhadap tindakan yang telah melanggar rasa saling percaya".
"Kami perlu, dan mengharapkan, adanya hubungan yang didasari saling percaya", kata Steinmeier.
Harian Jerman "Bild" melaporkan, Kanselir Merkel memerintahkan agar kerjasama intelijen dengan Amerika Serikat untuk sementara dibatasi pada tingkat minimum.


Kasus Penipuan Iklan Gratis


Sebagai pengguna internet kita pasti menjumpai yang namanya iklan gratis. Dimana iklan gratis ini adalah media untuk mempromosikan atau menjual prodak secara online. Tetapi apa jadinya jika media promosi tersebut disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pasti akan ada pihak yang dirugikan disana. Seperti kasus yang akan kita bahas berikut.

Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan melalui internet dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April 2016. Dimana pelaku melakukan aksinya melalui iklan gratis. Di iklan tersebut mereka menamakan dirinya PT Abhipatra Mudawana yang berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam. "Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013). Dari penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2 di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO. "2 pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Dan  Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang isinya: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

www.hukumonline.com

Kasus Ijazah Palsu



Kasus cyber crime ini tentang pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari 2013. Dan untuk situsnya sendiri sudah tidak dapat di akses lagi. Mungkin sudah diblokir oleh pihak berwenang. 

Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang sudah dipenjarapun masih bisa menjalankan aktifitas kriminalnya melalui jalur komunikasi bisa hp atau internet.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara. Dan ini adalah UU ITE yang telah dilanggar oleh si pelaku yaitu Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs). Dan pelaku juga diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
 Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
 (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.      akta-akta otentik;
2.      surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.      surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.      talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.      surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dan perlu kita ketahui bahwa kasus kejahatan seperti ini terjadi bukan tanpa sebab, melainkan dikarenakan kebutuhan masyarakat akan gelar sarjana sangatlah tinggi. Yang mana gelar itu dapat memudahkan seseorang mencari pekerjaan atau untuk meningkatkan jabatan di pekerjaannya. Dan sering kali mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan gelar sarjana tersebut. Yaitu dengan membeli tanpa harus melalui proses perkuliahan yang sangat panjang mereka dapat mendapatkan gelar tersebut.
Dan bagi pengguna ijazah palsu itu sendiri juga terkena ancaman hukuman seperti yang tertera pada Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Menurut pengamat pendidikan Weilin Han mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pembuatan ijazah palsu. “Pertama, tegakkan aturan yang ada. Jangan buat aturan lagi,” kata Weilin.
Weilin mengatakan pemerintah cukup sering membuat aturan baru sebelum bertindak. Dengan adanya kasus ini, ia menyarankan agar pemerintah melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada. “ Gunakan aturan yang ada saja,” kata Weilin.
Weilin pun meminta pemerintah bisa meningkatkan pengawasan. Weilin menilai, menjamurnya para pembuat ijazah ilegal salah satu alasannya adalah karena pengawasan yang kurang dan tidak ketat.
Ketiga, Weilin berharap pemerintah tidak mempersulit birokrasi dalam memberikan perizinan. Menurut Weilin, adanya lembaga ilegal dan berani menerbitkan ijazah tak berizin salah satu faktornya terkadang terlalu ribetnya birokrasi dalam perizinannya. “Kalau ada lembaga yang sudah baik, dan memenuhi syarat, langsung beri izin saja,” katanya

http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/
http://dataforgery12.blogspot.co.id/2013/12/uu-ite-2008.html
www.hukumonline.com