Farah Quinn Laporkan E-Commerce Terkait Pelanggaran Hak Cipta



JAKARTA - Farah Quinn dan tim kuasa hukum berencana melaporkan perusahaan e-commerce atas dugaan penggunaan foto tanpa izin dari Farah. Chef dan pembawa acara berkulit sensual ini akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya pihak Farah Quinn sudah melakukan peneguran berupa somasi sebanyak tiga kali sejak mengetahui foto tersebut pada 4 September 2015. Namun pihak e-commerce yang dimaksud tidak menanggapinya.
"Langkah hukum yang sudah dilakukan selain somasi, pada 16 maret 2016 kami sudah mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan melakukan laporan ke Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait dugaan pelanggaran hak cipta terkait foto," ujar tim kuasa hukum, Masyhudi Prawira saat ditemui di Lost & Found, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2016.
Bukan hanya melaporkan ke polisi, kasus penggunaan foto tanpa izin untuk kebutuhan komersil itu akan juga di gugat di Pengadilan Niaga.
"Dan mempertimbangkan ajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dugaan pelanggaran terkait foto Mbak Farah yang ada hak ekonomis dipergunakan untuk iklan tanpa persetujuan Mbak Farah," sambungnya.
Foto Farah Quinn yang digunakan untuk iklan pisau milik Beatrix Shop sebenarnya adalah foto Farah yang terdapat pada sampul buku miliknya berjudul Healthy Happy Family By Farah Quinn.  Sedangkan foto yang digunakan oleh produk double fry pan milik Modern House merupakan foto yang digunakan Farah untuk iklan produk Tupperware.
Chef berusia 35 tahun kelahiran Bandung ini pun geram karena fotonya dipakai tanpa persetujuan darinya. Farah dan tim kuasa hukum mengajukan laporan dugaan tindak pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Foto ini kan pelanggaran dari pekerjaan, biasanya kalau foto saya dipakai untuk promosi kan harus ada izin dan persetujuan dari saya. Dengan foto tanpa izin ini bisa mencemarkan nama baik saya," jelas Farah.

Kasus Spionase AS di Jerman



Ini peristiwa langka dalam hubungan diplomatik Jerman-Amerika Serikat. Pemerintah Jerman minta Kepala Biro CIA di Berlin segera pulang ke negaranya setelah berbagai kasus spionase.

Setelah berbagai kasus spionase AS di Jerman terungkap, pemerintah Jerman akhirnya memberi sinyal keras. Koordinator CIA di Kedutaan Besar AS di Berlin diminta untuk segera meninggalkan Jerman.
Keputusan itu diambil setelah dua kasus spionase terbaru terungkap dalam selang waktu beberapa hari.

Kasus pertama adalah seorang agen ganda, pegawai dinas intelijen Jerman BND, yang membocorkan dokumen-dokumen rahasia kepada Amerika Serikat dengan imbalan uang. Ia tertangkap dan sudah mengakui perbuatannya.

Kasus berikutnya adalah upaya CIA merekrut seorang anggota militer Jerman Bundeswehr menjadi spion Amerika. Kejaksaan Jerman hari Kamis (10/07) membenarkan, pihaknya sedang melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Desakan politik makin kuat terhadap Kanselir Jerman Angela Merkel untuk bereaksi.

Jurubicara pemerintah Steffen Seibert akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi hari Kamis (10/07). Pemerintah Jerman meminta agar koordinator dinas rahasia yang berkantor di Kedutaan Besar AS di Berlin segera meninggalkan Jerman. Keputusan itu di ambil "berdasarkan berbagai masalah yang muncul dalam kerjasama intelijen antara Jerman dan Amerika Serikat selama beberapa bulan terakhir", kata Seibert.


Klimaks ketegangan diplomasi
Langkah ini merupakan klimaks ketegangan diplomasi Jerman-AS yang berawal dari pembocoran dokumen-dokumen rahasia NSA oleh Edward Snowden tahun lalu. Antara lain diketahui bahwa dinas rahasia NSA menyadap telepon Kanselir Jerman Angela Merkel.

Pengumuman pengusiran diplomat AS itu merupakan tindakan langka dalam hubungan kedua negara. Biasanya langkah semacam itu dilakukan di belakang pintu tertutup, tanpa pengumuman resmi. Koordinator CIA ditempatkan di Kedutaan AS di Berlin untuk menjadi penghubung dalam kerjasama dinas rahasia kedua negara.

Tekanan terhadap pemerintah Jerman meningkat karena publik menganggap Kanselir Angela Merkel sampai kini bersikap terlalu lunak terhadap AS dalam skandal ini. Setelah terungkapnya dua kasus spionase terakhir, Merkel akhirnya bereaksi.
Menteri Luar Negeri Frank-Walter Steinmeier mengatakan kepada wartawan hari Jumat (11/07), langkah yang diambil "sudah benar, melihat pentingnya bereaksi terhadap tindakan yang telah melanggar rasa saling percaya".
"Kami perlu, dan mengharapkan, adanya hubungan yang didasari saling percaya", kata Steinmeier.
Harian Jerman "Bild" melaporkan, Kanselir Merkel memerintahkan agar kerjasama intelijen dengan Amerika Serikat untuk sementara dibatasi pada tingkat minimum.


Kasus Penipuan Iklan Gratis


Sebagai pengguna internet kita pasti menjumpai yang namanya iklan gratis. Dimana iklan gratis ini adalah media untuk mempromosikan atau menjual prodak secara online. Tetapi apa jadinya jika media promosi tersebut disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pasti akan ada pihak yang dirugikan disana. Seperti kasus yang akan kita bahas berikut.

Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan melalui internet dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April 2016. Dimana pelaku melakukan aksinya melalui iklan gratis. Di iklan tersebut mereka menamakan dirinya PT Abhipatra Mudawana yang berpura-pura menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu per jam. "Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013). Dari penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat. Namun, 2 di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO. "2 pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Dan  Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang isinya: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

www.hukumonline.com

Kasus Ijazah Palsu



Kasus cyber crime ini tentang pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari 2013. Dan untuk situsnya sendiri sudah tidak dapat di akses lagi. Mungkin sudah diblokir oleh pihak berwenang. 

Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang sudah dipenjarapun masih bisa menjalankan aktifitas kriminalnya melalui jalur komunikasi bisa hp atau internet.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara. Dan ini adalah UU ITE yang telah dilanggar oleh si pelaku yaitu Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs). Dan pelaku juga diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
 Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
 (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.      akta-akta otentik;
2.      surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.      surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.      talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.      surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dan perlu kita ketahui bahwa kasus kejahatan seperti ini terjadi bukan tanpa sebab, melainkan dikarenakan kebutuhan masyarakat akan gelar sarjana sangatlah tinggi. Yang mana gelar itu dapat memudahkan seseorang mencari pekerjaan atau untuk meningkatkan jabatan di pekerjaannya. Dan sering kali mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan gelar sarjana tersebut. Yaitu dengan membeli tanpa harus melalui proses perkuliahan yang sangat panjang mereka dapat mendapatkan gelar tersebut.
Dan bagi pengguna ijazah palsu itu sendiri juga terkena ancaman hukuman seperti yang tertera pada Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Menurut pengamat pendidikan Weilin Han mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi pembuatan ijazah palsu. “Pertama, tegakkan aturan yang ada. Jangan buat aturan lagi,” kata Weilin.
Weilin mengatakan pemerintah cukup sering membuat aturan baru sebelum bertindak. Dengan adanya kasus ini, ia menyarankan agar pemerintah melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada. “ Gunakan aturan yang ada saja,” kata Weilin.
Weilin pun meminta pemerintah bisa meningkatkan pengawasan. Weilin menilai, menjamurnya para pembuat ijazah ilegal salah satu alasannya adalah karena pengawasan yang kurang dan tidak ketat.
Ketiga, Weilin berharap pemerintah tidak mempersulit birokrasi dalam memberikan perizinan. Menurut Weilin, adanya lembaga ilegal dan berani menerbitkan ijazah tak berizin salah satu faktornya terkadang terlalu ribetnya birokrasi dalam perizinannya. “Kalau ada lembaga yang sudah baik, dan memenuhi syarat, langsung beri izin saja,” katanya

http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/
http://dataforgery12.blogspot.co.id/2013/12/uu-ite-2008.html
www.hukumonline.com

Kasus Status Posting Dinda


Peristiwa ini berawal dari kekesalan seorang gadis bernama Dinda terhadap seorang ibu hamil yang meminta tempat duduk di kereta api yang dituangkan dalam akunya pada jejaring sosial Path pada bulan April 2014. Dinda marah dan kesal pengorbanannya bangun pagi demi mendapatduduk di KRL diganggu oleh wanita hamil itu. Semua keluh kesah tentang ibu hamil yang meminta kesediaannya memberikan tempat duduk ditumpahkan ke jejaring sosial media tersebut. Dinda menyebut wanita hamil itu manja dan pemalas karena tak mau bangun lebih pagi atau ke stasiun untuk mendapatkan duduk.

Saat Dinda memposting statusnya tersebut, teman-temannya mendukung kebencian Dinda. Bahkan ada yang memberikan tips agar tak terganggu oleh ibu hamil yang meminta tempat duduknya. Kekesalan Dinda yang di publikasikan ke sosial media Path ini dicapture oleh temannya dalam sosial media, tidak hanya pada Path saja, bahkan sampai ke twitter, facebook, blog, website dan berujung menjadi sebuah berita yang hangat dalam stasiun televisi.
Berikut adalah ungkapan kekesalan Dinda pada ibu hamil dalam jejaring sosial media Path




Path diciptakan untuk berbagi momen hanya dengan maksimal 150 orang terdekat. Maka jika diperhatikan, sering sekali ada obrolan-obrolan yang sifatnya pribadi dan cenderung bebas di Path karena dirasa 150 orang yang menjadi teman disitu, bisa dipercaya. Tapi dalam kasus Dinda ini, justru karena ternyata ada satu-dua orang temannya yang meng-capture dan menyebarkan ‘curhatannya’ itu bahkan sampai tersebar di jejaring sosial media lain seperti Twitter dan Facebook. Makian yang di-capture dan disebarkan lagi melalui media sosial lain tak pelak mengundang reaksi keras. Berbagai hujatan ditujukan kepada Dinda, seakan tidak percaya ada seorang perempuan yang tidak punya empati terhadap sesamanya–terutama kepada mereka yang sedang hamil.
Berikut adalah Komentar dari para pengguna jejaring sosial media





Dalam screenshoot komentar tersebut, akun dari jejaring sosial media lain pun turut ramai menghujat atas kasus Dinda, Dinda menjadi bahan pembicaraan dan bullyan di sosial media, bahkan ada yang sampai berkomentar yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan.
Selain itu banyak yang memanfaatkan kasus ini, untuk kepentingan pribadi,bahkan sebagai bahan parodi ( lelucon ) yang tidak sepatutnya dilakukan . Berikut adalah bentuk – bentuk parodi atas kasus Dinda



Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa su
atu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.

Namun meski kasus ini sempat hangat dibicarakan dalam sosial media bahkan stasiun televisi , Kasus ini tidak berlanjut dalam pengadilan, karena pihak yang dirugikan ( Dinda dan Ibu Hamil ) sama – sama tidak memperkarakannya ke ranah hukum, dia juga merasa bersalah dan menyadari bahwa tidak seharusnya perbuatan di lakukan.

Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di Internet

            
Diambil dari situs berita www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan Indosat.
Melalui situs resminya, Indosat memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.




Tidak hanya melalui surat, SMS atau telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam penjelasannya tersebut, pihak Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran, "...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.
Selain itu, nama situs yang digunakan juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak hanya itu, Indosat juga mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan "undian."
Bagi pelanggan atau pihak lain yang mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum Ngobrol Bareng Indosat.
Berikut nama-nama situs yang telah diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu yang catut nama mereka.
·           www.indosat-plus3.webs.com
·           http://www.indosat-poinplusplus.com/
·           http://undian-indosat.m.webs.com.
·           http://grandprize-indosat.webs.com
·           http://indosatpoin-2013.webs.com/
·           http://poinplusplus-indosat.webs.com
·           http://poinplus-plus-indosat.webs.com
·           www.undian-poinplusplus.webs.com
·           http://gebyarindosat7887.webs.com
·           www.gebyarindosat.webs.com
·           www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com
·           http://indosatpoin-2013.webs.com
·           www.kejutan-poinindosat.webs.com
·           http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang
·           www.semarak-poinindosat.webs.com
·           www.poinplusplusindosat.webs.com
·           www.grandprize-indosat.webs.com
·           http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang (frozen)
·           http://poinindosat.webs.com (frozen)
·           http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen)
·           http://hadiahindosat.webs.com
·           http://indosat555.blogspot.com
·           http://indosat7887.blogspot.com
·           www.i-satpoin555.blogspot.com
·           http://www.indosat555.blogspot.com
·           http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/


Penjahat Internet Raup 13 Milliar dari Korbannya.


Berdasarkan kompas media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat internet atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan(LP) berbeda.


Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online. Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi kejahatan." Katanya.
Nilai kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.
Modus kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.
Untuk itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke polisi.
"Kasus penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.
Tiga situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com, www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi

Kronologi Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)

      
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.





"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

          Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.

          Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

          Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

          "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
          Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.

          Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
          

Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir

       Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB, Ninis Chairunnisa

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.




Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir

Analisa Kasus :
Kasus carding yang terjadi di Cipulir mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.

Cara Menangani Kasus :
Banyak elemen penting yang harus ikut terlibat untuk memerangi kejahatan carding di Indonesia, menurut pendapat kami pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai berikut :

Pihak Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan teknologi chip, bukan lagi swipe yang secara kriptografi lebih lemah. Dengan menggunakan kartu kredit dengan sistem chip, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit ditembus daripada swipe.
Pihak Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih besar setelah terjadi penyalagunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi. Hal lain yang bisa juga dilakukan diantaranya seperti memberikan laporan yang update setiap kali transaksi baik itu pengiriman melalui SMS ataupun melalui email, dan layanan cepat untuk melakukan pemblokiran ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Bagi pemilik kartu kredit, Pengetahuan akan penggunaan kartu kredit yang sebanyak-banyaknya sangat penting agar kita tidak mudah memberikan data-data kartu kredit, hal ini dapat dilakukan dengan cara studi pustaka.
Sanksi tegas bagi pelaku carding,  karena kejahatan carding bisa terjadi secara Internasional dan dapat dilakukan secara kolektif kolegial, agar dapat memberikan efek jera untuk pelaku carding.
Pihak Kepolisian semakin aktif dan tanggap terhadap kasus cyber crime khususnya carding dengan semakin banyaknya melakukan rekrutmen polisi khusus dunia maya (polisi siber) dengan kompetensi yang baik.
Pihak merchant yang mempekerjakan karyawan harus secara aktif memberikan penjelasan dan pengetahuan akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi akan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada karyawan sejak menjalani OJT (on job training). Sehingga karyawan menjadi lebih sadar hukum saat akan melakukan kejahatan carding.
Pihak Internet Service Provider (ISP) harus proaktif memblok laman-laman yang secara terang-terangan mendukung terjadinya kejahatan carding di dunia maya, seperti laman penjualan data kartu kredit hingga tutorial melakukan carding.

Pihak-pihak yang menggunakan sarana kartu kredit sebagai media transaksi elektronik wajib menggunakan protokol keamanan yang tidak mudah dibobol oleh peretas.