JAKARTA - Farah Quinn dan tim kuasa hukum berencana melaporkan perusahaan e-commerce atas dugaan penggunaan foto tanpa izin dari Farah. Chef dan pembawa acara berkulit sensual ini akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya pihak Farah Quinn sudah melakukan peneguran berupa
somasi sebanyak tiga kali sejak mengetahui foto tersebut pada 4 September 2015.
Namun pihak e-commerce yang dimaksud tidak menanggapinya.
"Langkah hukum yang sudah dilakukan selain somasi, pada 16
maret 2016 kami sudah mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan
melakukan laporan ke Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait dugaan
pelanggaran hak cipta terkait foto," ujar tim kuasa hukum, Masyhudi
Prawira saat ditemui di Lost & Found, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 18
Maret 2016.
Bukan hanya melaporkan ke polisi, kasus penggunaan foto tanpa
izin untuk kebutuhan komersil itu akan juga di gugat di Pengadilan Niaga.
"Dan mempertimbangkan ajuan gugatan ke Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat. Dugaan pelanggaran terkait foto Mbak Farah yang ada hak ekonomis
dipergunakan untuk iklan tanpa persetujuan Mbak Farah," sambungnya.
Foto Farah Quinn yang digunakan untuk iklan pisau milik Beatrix
Shop sebenarnya adalah foto Farah yang terdapat pada sampul buku miliknya
berjudul Healthy Happy Family By Farah Quinn. Sedangkan foto
yang digunakan oleh produk double fry pan milik Modern House
merupakan foto yang digunakan Farah untuk iklan produk Tupperware.
Chef berusia 35 tahun kelahiran Bandung ini pun geram karena
fotonya dipakai tanpa persetujuan darinya. Farah dan tim kuasa hukum mengajukan
laporan dugaan tindak pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
"Foto ini kan pelanggaran dari pekerjaan, biasanya kalau
foto saya dipakai untuk promosi kan harus ada izin dan persetujuan dari saya.
Dengan foto tanpa izin ini bisa mencemarkan nama baik saya," jelas Farah.










